Berita

Angelo Wake Kako/Net

Politik

PMKRI Pastikan Tidak Akan Merespon Laporan Balik FPI Lewat Aksi Massa

SENIN, 26 DESEMBER 2016 | 20:15 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) mengaku tidak keberatan dan siap menghadapi langkah hukum Front Pembela Islam (FPI) yang akan melaporkan balik PMKRI atas tudingan pencemaran nama baik Habib Rizieq.

"Itu urusan lain. Semua orang berhak ya. Kita ini berhak, soal proses hukum kita semua siap," ungkap Ketua Umum PP PMKRI, Angelo Wake Kako usai memberikan keterangan laporan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/12).

Meski begitu, Angelo menyindir bahwa pihaknya tidak akan melakukan aksi besar-besaran sebagaimana aksi yang sempat digalang Imam Besar FPI, Habib Rizieq dalam Aksi Bela Islam I, II, dan III.


"Kita tidak akan melakukan demo yang besar-besaran ya," sindirnya.

Sebelumnya Sekretaris Jenderal FPI DKI Jakarta, Novel Chaidir Hasan Bamukmin mengatakan, pihaknya akan melaporkan balik Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) yang melaporkan Imam Besar FPI, Rizieq Syihab, ke polisi.

"Kita akan laporkan balik atas pencemaran nama baik. Karena memfitnah. Itu hanya fitnah, tuduhan yang mengada-ada dan suatu pengalihan isu untuk kita tidak fokus terhadap kasus Ahok," ujar Novel.

Padahal beberapa waktu lalu Rizieq Syihab baru dinobatkan sebagai "Man of the Year" oleh dua organisasi masyarakat, yakni Muslim Tionghoa Indonesia (Musti) besutan Jusuf Hamka dan Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (KomTAK) yang diketuai Lieus Sungkharisma.

Habib Rizieq dilaporkan oleh PP-PMKRI ke SPKT Polda Metro Jaya, Senin (26/12). Ia dilaporkan lantaran dianggap melecehkan umat Kristiani dalam sebuah video yang berdurasi 21 detik di sosial media Twitter dan Instagram.

Dalam video tersebut, Habib Rizieq mengatakan 'kalau dia ngucapin Habib Rizieq selamat Natal, artinya apa? selamat hari lahir Yesus Kristus sebagai anak Tuhan, saya jawab Lam Yalid Walam Yulad, Allah tidak beranak dan tidak diperanakkan, kalau tuhan beranak, bidannya siapa?'.

Habib Rizieq dilaporkan melanggar Pasal 156 a KUHP terkait penistaan agama seperti pasal yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. [ian]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

OIKN Siapkan Rangkaian Prosesi Penghormatan dan Pemakaman Troy Pantouw

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:25

Tugu Koperasi Tasikmalaya Direvitalisasi Jadi Cagar Budaya Nasional

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:18

BMKG Minta Masyarakat Waspadai Gelombang Tinggi di Beberapa Perairan Indonesia

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:11

Lesley Simpson Racik Drama Psikologis Bunga di Tepi Jurang

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:05

Indonesia Harus Terdepan Gerakkan Dunia Internasional Selamatkan Gaza

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:00

SMRC Catat Kepuasan Publik terhadap Prabowo Turun 30 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:58

Mantri BRI Jangkau Masyarakat Pegunungan Toraja Utara Hadirkan Layanan Perbankan

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:28

Sudaryono Jangan Sesatkan Publik soal Mitos Telur Penyebab Bisul

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:19

KPK Usut Dugaan Suap ke Pejabat Pemkot Bengkulu

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:12

Kemenkes Perluas Skrining HIV, Putus Rantai Penularan di Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 12:42

Selengkapnya