Berita

Angelo Wake Kako/Net

Politik

PMKRI Pastikan Tidak Akan Merespon Laporan Balik FPI Lewat Aksi Massa

SENIN, 26 DESEMBER 2016 | 20:15 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) mengaku tidak keberatan dan siap menghadapi langkah hukum Front Pembela Islam (FPI) yang akan melaporkan balik PMKRI atas tudingan pencemaran nama baik Habib Rizieq.

"Itu urusan lain. Semua orang berhak ya. Kita ini berhak, soal proses hukum kita semua siap," ungkap Ketua Umum PP PMKRI, Angelo Wake Kako usai memberikan keterangan laporan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/12).

Meski begitu, Angelo menyindir bahwa pihaknya tidak akan melakukan aksi besar-besaran sebagaimana aksi yang sempat digalang Imam Besar FPI, Habib Rizieq dalam Aksi Bela Islam I, II, dan III.

"Kita tidak akan melakukan demo yang besar-besaran ya," sindirnya.

Sebelumnya Sekretaris Jenderal FPI DKI Jakarta, Novel Chaidir Hasan Bamukmin mengatakan, pihaknya akan melaporkan balik Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) yang melaporkan Imam Besar FPI, Rizieq Syihab, ke polisi.

"Kita akan laporkan balik atas pencemaran nama baik. Karena memfitnah. Itu hanya fitnah, tuduhan yang mengada-ada dan suatu pengalihan isu untuk kita tidak fokus terhadap kasus Ahok," ujar Novel.

Padahal beberapa waktu lalu Rizieq Syihab baru dinobatkan sebagai "Man of the Year" oleh dua organisasi masyarakat, yakni Muslim Tionghoa Indonesia (Musti) besutan Jusuf Hamka dan Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (KomTAK) yang diketuai Lieus Sungkharisma.

Habib Rizieq dilaporkan oleh PP-PMKRI ke SPKT Polda Metro Jaya, Senin (26/12). Ia dilaporkan lantaran dianggap melecehkan umat Kristiani dalam sebuah video yang berdurasi 21 detik di sosial media Twitter dan Instagram.

Dalam video tersebut, Habib Rizieq mengatakan 'kalau dia ngucapin Habib Rizieq selamat Natal, artinya apa? selamat hari lahir Yesus Kristus sebagai anak Tuhan, saya jawab Lam Yalid Walam Yulad, Allah tidak beranak dan tidak diperanakkan, kalau tuhan beranak, bidannya siapa?'.

Habib Rizieq dilaporkan melanggar Pasal 156 a KUHP terkait penistaan agama seperti pasal yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. [ian]

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya