Berita

Foto/Net

Politik

PILKADA SERENTAK 2017

Kini DPT Bisa Diakses Lewat Internet

SENIN, 26 DESEMBER 2016 | 07:44 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Untuk memastikan bahwa warga yang memiliki hak pilih telah terdaftar dalam daftar pemilihan tetap (DPT) Pilkada Serentak 2017, yang bersangkutan dapat melihatnya melalui internet.

"Bisa diakses lewat smartphone, tablet atau internet. Silahkan melalui pilkada2017.kpu.go.id, ini memudahkan kita untuk mengecek nama, dan TPS (tempat pemungutan suara) dimana," kata Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah seperti dilansir dari laman KPU, Senin (26/12).

Hadar menambahkan, fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan bagi warga yang tidak sempat mengunjungi kelurahan terdekat untuk mengecek DPT di masing-masing TPS.


"Tentu ini tidak semua orang akan bisa selalu datang ke kelurahan, karena mungkin rumahnya agak jauh, atau tidak ada waktu. Kami sudah menyediakan di dalam website portal KPU. Jadi silahkan memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), atau nama, nanti akan kelihatan," kata Hadar.

Jika terdapat warga yang belum terdaftar dalam DPT tetapi sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat, Ferry mengatakan yang bersangkutan tetap memiliki hak pilih.

"Tidak usah khawatir, kalau masyarakat itu punya KTP elektronik atau surat keterangan dari Disdukcapil setempat, maka dia berhak menjadi pemilih. Dan itu didaftarkan langsung pada hari pemungutan suara kepada petugas KPPS di TPS-TPS yang ada sesuai dengan lokasi dimana dia tinggal. Dan nanti proses pemberian suaranya dilakukan pada pukul 12 hingga pukul 1 siang," papar dia.

Untuk warga yang memiliki hak pilih dalam Pilkada Serentak 2017, namun belum memiliki KTP elektronik atau surat keterangan dari Disdukcapil, Hadar menjelaskan yang bersangkutan harus berkoordinasi dengan Disdukcapil dimana dia berdomisili.

Karena proses perekaman data kependudukan membutuhkan waktu, Hadar berharap warga yang belum memiliki KTP elekronik atau surat keterangan dapat segera mengurus persyaratan tersebut secara proaktif.

"Jadi jangan tunda-tunda, kalau hari H tentu tidak bisa, karena prosesnya memakan waktu untuk memproses warga yang belum memiliki data sama sekali. Oleh karena itu baiknya dilakukan sesegera mungkin, jangan menunggu, kan masih ada waktu kurang lebih satu setengah bulan menuju 15 Februari 2017," tukas Hadar. [rus]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya