. Untuk memastikan bahwa warga yang memiliki hak pilih telah terdaftar dalam daftar pemilihan tetap (DPT) Pilkada Serentak 2017, yang bersangkutan dapat melihatnya melalui internet.
"Bisa diakses lewat smartphone, tablet atau internet. Silahkan melalui pilkada2017.kpu.go.id, ini memudahkan kita untuk mengecek nama, dan TPS (tempat pemungutan suara) dimana," kata Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah seperti dilansir dari laman KPU, Senin (26/12).
Hadar menambahkan, fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan bagi warga yang tidak sempat mengunjungi kelurahan terdekat untuk mengecek DPT di masing-masing TPS.
"Tentu ini tidak semua orang akan bisa selalu datang ke kelurahan, karena mungkin rumahnya agak jauh, atau tidak ada waktu. Kami sudah menyediakan di dalam website portal KPU. Jadi silahkan memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), atau nama, nanti akan kelihatan," kata Hadar.
Jika terdapat warga yang belum terdaftar dalam DPT tetapi sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat, Ferry mengatakan yang bersangkutan tetap memiliki hak pilih.
"Tidak usah khawatir, kalau masyarakat itu punya KTP elektronik atau surat keterangan dari Disdukcapil setempat, maka dia berhak menjadi pemilih. Dan itu didaftarkan langsung pada hari pemungutan suara kepada petugas KPPS di TPS-TPS yang ada sesuai dengan lokasi dimana dia tinggal. Dan nanti proses pemberian suaranya dilakukan pada pukul 12 hingga pukul 1 siang," papar dia.
Untuk warga yang memiliki hak pilih dalam Pilkada Serentak 2017, namun belum memiliki KTP elektronik atau surat keterangan dari Disdukcapil, Hadar menjelaskan yang bersangkutan harus berkoordinasi dengan Disdukcapil dimana dia berdomisili.
Karena proses perekaman data kependudukan membutuhkan waktu, Hadar berharap warga yang belum memiliki KTP elekronik atau surat keterangan dapat segera mengurus persyaratan tersebut secara proaktif.
"Jadi jangan tunda-tunda, kalau hari H tentu tidak bisa, karena prosesnya memakan waktu untuk memproses warga yang belum memiliki data sama sekali. Oleh karena itu baiknya dilakukan sesegera mungkin, jangan menunggu, kan masih ada waktu kurang lebih satu setengah bulan menuju 15 Februari 2017," tukas Hadar.
[rus]