Berita

Net

Hukum

KPK Kembali Panggil Nurhadi Setelah Eddy Sindoro Resmi Tersangka

SABTU, 24 DESEMBER 2016 | 14:10 WIB | LAPORAN:

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi bakal kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengembangan kasus suap dalam pengajuan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyeret Chairman PT Paramount Enterprise Eddy Sindoro sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, semua pihak yang berkaitan dengan perkara dibutuhkan oleh penyidik untuk dimintai keterangan. Termasuk Nurhadi yang sudah dua kali dipanggil menjadi saksi di persidangan perkara tersebut.

"Semua pihak yang terkait dengan perkara ini sepanjang dibutuhkan dengan penyidikan akan dipanggil," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (24/12).


"Kami berharap ketika saksi diperiksa info yang tepat dan sesuai dengan penyidikan dapat didapatkan," sambung Febri.

Terkait dugaan pihak lain yang ikut berperan, Febri mengatakan pihaknya terus mengembangkan kasus yang telah menyeret dua orang terdakwa.

"Untuk meningkatkan perkara lain, kemungkinan perkara untuk dikembangkan akan terus bisa dilakukan," tandasnya.

Nurhadi sendiri sebelumnya disebut pernah meminta uang sebesar Rp 3 miliar kepada Lippo Group, terkait pengurusan sejumlah perkara hukum yang dihadapi beberapa anak perusahaannya. Diduga, uang akan digunakan untuk biaya menggelar turnamen tenis seluruh Indonesia.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap terdakwa Panitera Sekretaris PN Jakpus Edy Nasution yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 7 September lalu.

Meski demikian, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menganggap bahwa Nurhadi tidak pernah meminta uang Rp 3 miliar kepada konsultan hukum Lippo Group Wresti Kristian Hesti untuk keperluan turnamen tenis. Hal itu, sebagaimana pertimbangan yuridis hakim dalam surat putusan Panitera PN Jakpus Edy Nasution yang dibacakan 8 Desember lalu.

Nama Nurhadi disebut dalam dakwaan terhadap Doddy Aryanto Supeno. Dalam dakwaan, Nurhadi berperan mempercepat pengurusan pengajuan PK yang telah lewat batas waktu. Keterlibatannya terkait pengajuan PK perkara niaga PT Across Asia Limited (AAL) melawan PT First Media.

Doddy selaku pegawai PT Paramount didakwa memberikan suap sebesar Rp 150 juta kepada Edy Nasution. Doddy sendiri telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan, sementara Edi divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan.

Dalam pengembangan kasus, Eddy Sindoro ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga terlibat suap terkait pengajuan PK di PN Jakpus. Eddy disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor junto pasal 64 KUHP junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. [wah] 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya