Sri Bintang Pamungkas/Net
Polda Metro Jaya tidak mempersoalkan pilihan Sri Bintang Pamungkas (SBP) yang menolak memberikan keterangan untuk berita acara pemeriksaan.
Menurut Kabid Hukum Polda Metro Kombes Agus Rohmat, berkas perkara tersangka dugaan tindak pidana makar dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tersebut tetap akan diproses.
"Hak dia (SBP) mau (bicara) atau tidak. Berkasnya tetap kita proses," ujar Agus saat dihubungi RMOL, Sabtu (24/12).
Dia menjelaskan, keterangan terdakwa merupakan salah satu dari lima alat bukti yang sah mengacu pada pasal 184 ayat 1 KUHAP. Antara lain, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Dalam sistem pembuktian hukum acara pidana yang menganut stelsel negatief wettelijk, hanya alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang yang dapat dipergunakan untuk pembuktian.
"Kalau sudah saling terkait, keterangan saksi, ahli, surat dan petunjuk secara otomatis itu sudah cukup untuk melengkapi BAP," terang Agus.
Sementara, dalam pasal 183 KUHAP, lanjutnya, seorang hakim dapat memutus suatu perkara pidana apabila ada dua alat bukti yang sah dan dapat menimbulkan keyakinan hakim. Artinya, tanpa keterangan SBP, penyidik telah mengantongi empat alat bukti yang saling terkait.
"Jadi, minimal sudah ada dua alat bukti bagi penyidik. Artinya keterangan tersangka luluh, mau memberikan keterangan atau tidak. Itu tidak terlalu diperhitungkan penyidik. Dalam kasus ini, penyidik sudah memiliki empat alat bukti," papar Agus.
Polisi menangkap dan menetapkan Sri Bintang sebagai tersangka dugaan makar pada 2 Desember lalu. Polisi juga menolak pengajuan permohonan penangguhan penahanan aktivis senior tersebut karena dianggap tidak kooperatif.
Selain tidak bersedia memberikan keterangan di BAP, Sri Bintang juga telah menolak menandatangani surat perpanjangan masa penahanan selama 40 hari. Terhitung sejak 23 Desember hingga 31 Januari 2017.
Dosen teknik Universitas Indonesia itu ditetapkan sebagai tersangka terkait pelanggaran pasal 28 ayat 2 UU 11/2008 tentang ITE junto pasal 107 junto pasal 110 KUHP.
[wah]