Berita

Ahok/Net

Hukum

PN Jakut Tetap Gelar Sidang Ahok Di Gajah Mada

SABTU, 24 DESEMBER 2016 | 09:46 WIB | LAPORAN:

Pengadilan Negeri Jakarta Utara belum menerima surat keputusan dari Mahkamah Agung (MA) terkait pemindahan lokasi sidang terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Padahal, pada Kamis (22/12), MA telah memastikan persetujuan lokasi sidang yang baru berdasarkan surat rekomendasi Polda Metro Jaya yang diteruskan ke PN Jakut.

"Mohon maaf, saya belum diberi tahu tentang itu (lokasi sidang yang disetujui MA). Mungkin (suratnya) masih di administrasi," ujar juru bicara PN Jakut Didik Wuryanto saat dikonfirmasi RMOL, Sabtu (24/12).


Selaku penyelenggara, Didik menegaskan, PN Jakut tetap pada jadwal sebelumnya untuk menggelar sidang lanjutan di kantor sementara di bekas Gedung PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Gambir. Khususnya, untuk sidang Ahok dengan agenda pembacaan putusan sela.

"Yang pasti sidang yang akan datang hari Selasa tanggal 27 Desember tetap dilaksanakan di Jalan Gajah Mada," jelasnya.

Kepastian pemindahan lokasi sidang Ahok ke Kantor Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan telah disetujui Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali. Hal itu dibenarkan Kepala Humas MA Suhadi.

"Sudah dikabulkan ketua MA. Lokasi sidang pindah dari PN Jakut ke auditorium Kementan Jaksel," ujar Suhadi, Jumat kemarin (23/12).

Untuk diketahui, ketentuan mengenai pemindahan lokasi persidangan diatur dalam pasal 85 KUHAP. Dalam pasal tersebut disebutkan jika saat keadaan daerah tidak mengizinkan suatu PN untuk mengadili suatu perkara maka MA berhak mengusulkan kepada Menteri Kehakiman untuk menetapkan atau menunjuk PN lain.

Dengan catatan, atas usul ketua PN selaku penyelenggara persidangan atau kepala Kejaksaan Negeri yang bersangkutan. Meskipun lokasi sidang dipindah, namun majelis hakim yang menangani perkara tetap berasal dari PN terkait. [wah]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya