Berita

Foto/Net

Hukum

Nasib Kader PKS Terlapor Kasus SARA Tunggu Gelar Perkara

SABTU, 24 DESEMBER 2016 | 00:58 WIB | LAPORAN:

. Nasib kader Partai Keadilan (PKS) Dwi Estiningsih akan ditentukan gelar perkara kasus oleh Polda Metro Jaya (PMJ).

Terlapor kasus pelanggaran pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu, berpeluang diproses hukum jika memenuhi unsur pidana.

"Tentunya kalau hasil dari gelar perkara ke sana (memenuhi unsur), pasti kita proses (hukum)," ujar Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan di kantornya, Jumat (23/12).


Menurut Kapolda yang akrab disapa Iwan Bule itu, kasus Dwi akan didalami penyidik untuk menentukan letak pelanggaran unsur pidananya. Termasuk, menelusuri keterangan dari saksi ahli terkait persoalan tersebut.

"Sedang kita dalami. Kita akan lakukan gelar perkara, diskusikan dengan penyidik. Siapa saksi ahli yang diperiksa dan sebagainya. Nanti akan ditentukan akan masuk unsur pidana atau tidak," papar lulusan Akpol 1984 itu.

Meski demikian, eks Kadiv Propam Polri itu tidak menyebutkan kapan gelar perkara dosen peraih gelar master psikologi itu akan dilakukan.

"Kita lihat perkembangannya," ungkap mantan Kapolda Jawa Barat itu.

Seperti diketahui, Dwi dilaporkan Sekretaris Forum Komunikasi Anak Pejuang Republik Indonesia (Forkapri) Ahmad Zaenal Efendi terkait kicauannya yang bernada suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Khususnya, terkait unggahan salah satu gambar pahlawan di Uang rupiah Tahun Emisi (TE) 2016 keluaran Bank Indonesia (BI) lewat akun media sosial (medsos) twitter ‏@estiningsihdwi.

Dalam unggahan terlapor melalui akun twitter ‏@estiningsihdwi tanggal 19 Desember, disebutkan, "Cut Meutia, ahli agama & ahli strategi. Bukan ahli agama bila tak menutup aurat," tulis terlapor diikuti tanda pagar (tagar) #lelah.

Sedikitnya, lima dari 11 pahlawan yang dikeluarkan BI itu dianggap kafir oleh eks caleg di DPRD Yogyakarta tahun 2014 itu.

Sedangkan perkara kedua, terkait kicauan terlapor yang mengatakan bahwa mayoritas penjuang non muslim adalah pengkhianat.

"Iya sebagian kecil dari non muslim berjuang, mayoritas pengkhianat. Untung sy belajar #sejarah," tulis terlapor dalam kicauan yang disukai 35 netizen dan di retweet 108 kali itu.

Atas ulahnya, terlapor dijerat pasal 48 ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2016 tentang perubahan UU RI tahun 2008 tentang ITE.

Jika terbukti bersalah, terlapor yang dilaporkan dengan LP/6252/XII/2016/PMJ/ terancam pidana kurungan selama enam tahun penjara. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya