Berita

Fahmi Darmawansyah/RM

Hukum

Niat Fahmi Untuk Klarifikasi Berujung Menjadi Tahanan KPK

JUMAT, 23 DESEMBER 2016 | 21:39 WIB | LAPORAN:

. Direktur Utama PT. Melati Technofo Indonesia, Fahmi Darmawansyah resmi menjadi tahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah digarap selama sembilan jam oleh penyidik.

Keluar dari gedung KPK, Fahmi yang selama ini dikabarkan berada di luar negeri itu membantah dirinya menjadi buronan KPK.

Menurut Fahmi, kedatangan dirinya ke KPK untuk mengklarifikasi sejumlah tudingan yang tertuju kepadanya. Termasuk memberikan suap kepada Deputi Informasi‎ Hukum dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi.


Suami Inneke Koesherawati itu membantah mengenal Eko, namun bantahan Fahmi tidak membuat penyidik melepaskannya. Fahmi yang telah mengenakan rompi oranye tahanan KPK, tetap digandeng menuju mobil tahanan.

"Yang jelas saya bukan buron, saya niat baik buat klarifikasi. Saya nggak kenal sama pejabat itu. Saya tidak tahu, saya tidak kenal," cetus Fahmi sebelum masuk ke mobil tahanan KPK yang terparkir di lobby Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/12).

Sebelumnya, penyidik KPK pernah mebgagendakan pemeriksaan terhadap Fahmi pada 22 Desember kemarin. Namun dirinya mangkir dari panggilan KPK.

"Saya harusnya kembali ke Jakarta tanggal 29 Desember, tapi karena ada berita seperti ini saya pulang," ungkap Fahmi.

Di tempat sama, pengacara Fahmi, Maqdir Ismail menjelaskan selama ini kliennya berada di Belanda untuk menjalani pengobatan.

Maqdir mengaku kecewa dengan sikap penyidik yang langsung menahan kliennya. Padahal, sambung Magdir, kliennya sudah kooperatif kepada KPK.  

"Jadi kita yang punya indisiatif supaya dia pulang. Dia kan sudah kooperatif datang. Kemudian dia juga hari ini dipanggilnya sebagai saksi," ujar Maqdir.  

Fahmi ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga memberikan suap kepada Eko Susilo Hadi melalui pegawai PT MTI, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.

Adami, Hardi dan Eko merupakan pihak yang dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan. Dalam OTT itu, KPK mengamankan Uang senilai Rp 2 miliar berbentuk Dolar Amerika dan Dolar Singapura.

Uang tersebut ternyata pemberian pertama dari Rp 15 miliar yang dijanjikan oleh Fahmi Darmawansyah.

Fahmi diduga menjanjikan uang senilai Rp 15 miliar kepada Eko jika PT MTI dapat memenangkan lelang proyek alat monitorinng satelit 2016 senilai Rp200 miliar yang sumber pendanaannya melalui APBN-P 2016. Jumlah yang dijanjikan tersebut merupakan 7,5 persen dari total nilai proyek.

Keempatnya telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Atas perbuatannya, Eko Susilo Hadi disangkakan melanggar pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Fahmi Dharmawansyah, Hardy Stefanus serta M. Adami Okta yang menjadi tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya