Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Berantas Tuntas Mafia Kepailitan

JUMAT, 23 DESEMBER 2016 | 17:16 WIB | LAPORAN:

. Kejahatan atau mafia kepailitan saat ini sudah sangat serius. Untuk itu pihak yang berwenang harus segera menanganinya. Pasalnya, sudah banyak perusahaan-perusahaan yang dipailitkan oleh pengurus atau kurator dengan cara-cara tidak etis bahkan melanggar pidana.

"Mahkamah Agung harus menelaah dan memeriksa sejumlah kasus kepailitan yang banyak membelit pengusaha nasional kita. Ini tidak boleh dibiarkan karena tujuan UU PKPU dan Kepailitan bukan untuk menghancurkan ekonomi nasional, malah sebaliknya," kata pengamat hukum yang juga mantan hakim PN Jakpus, Syarifudin, Jumat (23/12).

Mantan hakim pengawas itu mencontohkan kasus pailit yang menjerat PT Meranti Maritime dan Henry Djuhari yang diprakarsai oleh pengurus/kurator yang ditunjuk oleh Maybank. Dia menilai cara-cara mempailitkan kreditur tidak fair merupakan kekeliruan yang nyata.


"Untuk kasus yang dialami Meranti Maritime saya kira ada pelanggaran nyata. Penunjukan pengurus Maybank di Pengadilan Niaga menyalahi prosedur," katanya.

Menurut Syarifudin tindakan itu merupakan kesalahan besar, mekanisme dan prosedur PKPU tidak terjadi sebagaimana mestinya. Misalnya mengangkat pengurus tambahan hanya karena usul satu kreditur  tanpa persetujuan mayoritas kreditur merupakan tindakan yang salah.

Setelah pengurus berhasil masuk ke proses PKPU, mereka kemudian memainkan hak suara, antara lain dengan menolak hak suara kreditur yang mendukung perdamaian tanpa mencocokkan dengan debitur seperti dituang dalam UU.

Putusan pailit Meranti Maritime menjadi janggal karena ternyata seluruh kreditur, kecuali Maybank yang hanya satu dari delapan kreditur, menyatakan setuju terhadap proposal perdamaian yang diajukan oleh debitur.

Apalagi kemudian sesudah pailit,  kurator menolak tagihan salah satu kreditur besar BUMN. Sehingga kalau terjadi pelelangan aset, maka hasil penjualan seluruhnya akan jatuh ke pihak Maybank.

Tindakan kurator ini kata Syarifudin, bukan saja melanggar kode etik, tetapi juga merupakan tindakan pelanggaran pidana, bahkan juga merupakan tindakan pelanggaran pidana korupsi karena menghilangkan hak tagih negara yang diwakili oleh BUMN.

"Mahkamah Agung seharusnya mengambil alih masalah ini dalam fungsi pengawasan karena sudah terjadi kekeliruan yang nyata. Selain Mahkamah Agung, pihak berwenang lainnya seperti pihak kepolisian, kejaksaan dan KPK perlu menelusuri masalah ini," kata Syarifudin. [rus]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya