Berita

Buni Yani/Net

Hukum

Batas Waktu Polisi Bereskan Berkas Buni Yani Hingga Awal 2017

JUMAT, 23 DESEMBER 2016 | 13:37 WIB | LAPORAN:

. Belum lengkapnya hasil penyidikan berkas perkara (P18) kasus dugaan ujaran kebencian berbau SARA dengan tersangka Buni Yani, menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi penyidik Polda Metro Jaya (PMJ). Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI telah mengembalikan berkas perkara untuk dilengkapi (P19) penyidik PMJ, Senin lalu (19/12).

"Benar (berkas perkara sudah dikembalikan). Kita (penyidik) punya kesempatan 14 hari untuk melengkapinya," ujar Kabid Hukum PMJ Komisaris Besar Agus Rohmat kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu (Jumat, 23/12).

Artinya, berkas perkara dosen komunikasi London School of Public Relation itu, tinggal menyisakan 10 hari, tepatnya tanggal 2 Januari 2017. Aturan tersebut diatur dalam Pasal 110 ayat 2 dan 3 serta pasal 138 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Agus berharap, penyidik PMJ bisa segera memperbaiki dan melengkapi petunjuk dari JPU, baik berupa kelengkapan syarat formil maupun syarat materiil. Sehingga, berkas dapat dikembalikan dan diberitahu bahwa hasil penyidikan sudah dinyatakan lengkap (P21).

"Secepatnya kita kembalikan agar bisa segera P21. Sehingga, kita bisa segera limpahkan berkas perkara tahap dua berikut tersangka dan barang bukti. Serta bisa dapat kepastian hukum terkait perkara yang bersangkutan," papar mantan Dir Resnarkoba Polda Kepri tersebut.

Sebelumnya, berkas perkara tahap pertama yang diserahkan penyidik PMJ ke Kejati DKI dinyatakan P18 dan dikembalikan, 19 Desember lalu. Pasalnya, JPU masih membutuhkan keterangan ahli yang dianggap kurang lengkap dari berkas perkara yang dilimpahkan penyidik ke pihak kejaksaan, 6 Desember lalu. [ysa]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya