Berita

Buni Yani/Net

Hukum

Batas Waktu Polisi Bereskan Berkas Buni Yani Hingga Awal 2017

JUMAT, 23 DESEMBER 2016 | 13:37 WIB | LAPORAN:

. Belum lengkapnya hasil penyidikan berkas perkara (P18) kasus dugaan ujaran kebencian berbau SARA dengan tersangka Buni Yani, menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi penyidik Polda Metro Jaya (PMJ). Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI telah mengembalikan berkas perkara untuk dilengkapi (P19) penyidik PMJ, Senin lalu (19/12).

"Benar (berkas perkara sudah dikembalikan). Kita (penyidik) punya kesempatan 14 hari untuk melengkapinya," ujar Kabid Hukum PMJ Komisaris Besar Agus Rohmat kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu (Jumat, 23/12).

Artinya, berkas perkara dosen komunikasi London School of Public Relation itu, tinggal menyisakan 10 hari, tepatnya tanggal 2 Januari 2017. Aturan tersebut diatur dalam Pasal 110 ayat 2 dan 3 serta pasal 138 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Agus berharap, penyidik PMJ bisa segera memperbaiki dan melengkapi petunjuk dari JPU, baik berupa kelengkapan syarat formil maupun syarat materiil. Sehingga, berkas dapat dikembalikan dan diberitahu bahwa hasil penyidikan sudah dinyatakan lengkap (P21).

"Secepatnya kita kembalikan agar bisa segera P21. Sehingga, kita bisa segera limpahkan berkas perkara tahap dua berikut tersangka dan barang bukti. Serta bisa dapat kepastian hukum terkait perkara yang bersangkutan," papar mantan Dir Resnarkoba Polda Kepri tersebut.

Sebelumnya, berkas perkara tahap pertama yang diserahkan penyidik PMJ ke Kejati DKI dinyatakan P18 dan dikembalikan, 19 Desember lalu. Pasalnya, JPU masih membutuhkan keterangan ahli yang dianggap kurang lengkap dari berkas perkara yang dilimpahkan penyidik ke pihak kejaksaan, 6 Desember lalu. [ysa]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya