Berita

Hukum

Sah, Lokasi Sidang Lanjutan Kasus Ahok Dipindah Ke Ragunan

JUMAT, 23 DESEMBER 2016 | 13:16 WIB | LAPORAN:

Lokasi sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipindahkan dari gedung sementara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut), di Jalan Gajah Mada, Gambir ke auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan (Jaksel).

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi menjelaskan pihaknya telah menerima surat rekomendasi pemindahan tersebut dar Polda Metro Jaya (PMJ), kemarin, Kamis (22/12).

"Sudah dikabulkan Ketua MA. Lokasi sidang pindah dari PN Jakut ke auditorium Kementan Jaksel," ujar Suhadi saat dihubungi wartawan, Jumat (23/12).


Ketentuan mengenai pemindahan lokasi persidangan tersebut, diatur dalam pasal 85 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam pasal tersebut disebutkan jika saat keadaan daerah tidak mengizinkan suatu PN untuk mengadili suatu perkara, maka MA berhak mengusulkan kepada Menteri Kehakiman untuk menetapkan atau menunjuk PN lain. Dengan catatan, atas usul ketua pengadilan negeri atau kepala kejaksaan negeri yang bersangkutan.

Rencananya pemindahan lokasi sidang akan mulai diberlakukan dalam sidang lanjutan kasus Ahok Selasa (28/12) mendatang.

Suhadi mengatakan walau pun lokasi sidang dipindah, namun majelis hakim yang menangani perkara tetap berasal dari PN Jakut.

"Jadi, untuk selanjutnya persidangan akan dilakukan di sana (auditorium). Ya hakim tetap dari PN Jakut," demikian Suhadi.

PN Jakut selaku penyelenggara sidang Ahok, telah menempati bekas kantor PN Jakpus di Jalan Gajah Mada sejak tiga bulan terakhir.

Khusus perkara Ahok, PN Jakut telah menggelar agenda persidangan sebanyak dua kali. Pertama, agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) oleh Ahok, Selasa (13/12) lalu. Kemudian dilanjutkan dengan agenda pembacaan tanggapan atas eksepsi Ahok oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung.

Selanjutnya, sidang Ahok akan kembali digelar, Selasa (27/12), dengan agenda mendengarkan putusan sela dari majelis hakim PN Jakut. [zul]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya