Berita

Hukum

Sah, Lokasi Sidang Lanjutan Kasus Ahok Dipindah Ke Ragunan

JUMAT, 23 DESEMBER 2016 | 13:16 WIB | LAPORAN:

Lokasi sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipindahkan dari gedung sementara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut), di Jalan Gajah Mada, Gambir ke auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan (Jaksel).

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi menjelaskan pihaknya telah menerima surat rekomendasi pemindahan tersebut dar Polda Metro Jaya (PMJ), kemarin, Kamis (22/12).

"Sudah dikabulkan Ketua MA. Lokasi sidang pindah dari PN Jakut ke auditorium Kementan Jaksel," ujar Suhadi saat dihubungi wartawan, Jumat (23/12).


Ketentuan mengenai pemindahan lokasi persidangan tersebut, diatur dalam pasal 85 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam pasal tersebut disebutkan jika saat keadaan daerah tidak mengizinkan suatu PN untuk mengadili suatu perkara, maka MA berhak mengusulkan kepada Menteri Kehakiman untuk menetapkan atau menunjuk PN lain. Dengan catatan, atas usul ketua pengadilan negeri atau kepala kejaksaan negeri yang bersangkutan.

Rencananya pemindahan lokasi sidang akan mulai diberlakukan dalam sidang lanjutan kasus Ahok Selasa (28/12) mendatang.

Suhadi mengatakan walau pun lokasi sidang dipindah, namun majelis hakim yang menangani perkara tetap berasal dari PN Jakut.

"Jadi, untuk selanjutnya persidangan akan dilakukan di sana (auditorium). Ya hakim tetap dari PN Jakut," demikian Suhadi.

PN Jakut selaku penyelenggara sidang Ahok, telah menempati bekas kantor PN Jakpus di Jalan Gajah Mada sejak tiga bulan terakhir.

Khusus perkara Ahok, PN Jakut telah menggelar agenda persidangan sebanyak dua kali. Pertama, agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) oleh Ahok, Selasa (13/12) lalu. Kemudian dilanjutkan dengan agenda pembacaan tanggapan atas eksepsi Ahok oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung.

Selanjutnya, sidang Ahok akan kembali digelar, Selasa (27/12), dengan agenda mendengarkan putusan sela dari majelis hakim PN Jakut. [zul]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya