Berita

Hukum

Sah, Lokasi Sidang Lanjutan Kasus Ahok Dipindah Ke Ragunan

JUMAT, 23 DESEMBER 2016 | 13:16 WIB | LAPORAN:

Lokasi sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipindahkan dari gedung sementara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut), di Jalan Gajah Mada, Gambir ke auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan (Jaksel).

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi menjelaskan pihaknya telah menerima surat rekomendasi pemindahan tersebut dar Polda Metro Jaya (PMJ), kemarin, Kamis (22/12).

"Sudah dikabulkan Ketua MA. Lokasi sidang pindah dari PN Jakut ke auditorium Kementan Jaksel," ujar Suhadi saat dihubungi wartawan, Jumat (23/12).


Ketentuan mengenai pemindahan lokasi persidangan tersebut, diatur dalam pasal 85 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam pasal tersebut disebutkan jika saat keadaan daerah tidak mengizinkan suatu PN untuk mengadili suatu perkara, maka MA berhak mengusulkan kepada Menteri Kehakiman untuk menetapkan atau menunjuk PN lain. Dengan catatan, atas usul ketua pengadilan negeri atau kepala kejaksaan negeri yang bersangkutan.

Rencananya pemindahan lokasi sidang akan mulai diberlakukan dalam sidang lanjutan kasus Ahok Selasa (28/12) mendatang.

Suhadi mengatakan walau pun lokasi sidang dipindah, namun majelis hakim yang menangani perkara tetap berasal dari PN Jakut.

"Jadi, untuk selanjutnya persidangan akan dilakukan di sana (auditorium). Ya hakim tetap dari PN Jakut," demikian Suhadi.

PN Jakut selaku penyelenggara sidang Ahok, telah menempati bekas kantor PN Jakpus di Jalan Gajah Mada sejak tiga bulan terakhir.

Khusus perkara Ahok, PN Jakut telah menggelar agenda persidangan sebanyak dua kali. Pertama, agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) oleh Ahok, Selasa (13/12) lalu. Kemudian dilanjutkan dengan agenda pembacaan tanggapan atas eksepsi Ahok oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung.

Selanjutnya, sidang Ahok akan kembali digelar, Selasa (27/12), dengan agenda mendengarkan putusan sela dari majelis hakim PN Jakut. [zul]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya