Berita

Ratna Sarumpaet/Net

Hukum

Klaim Jadi Korban Salah Tangkap Polisi, Ratna Sarumpaet Minta SP3

KAMIS, 22 DESEMBER 2016 | 14:51 WIB | LAPORAN:

. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Ratna Sarumpaet menilai polisi telah salah tangkap terhadap dirinya saat diamankan dari Hotel Sari Pan Pacific Jakarta, Jumat (2/12) tempo hari.

Ketua Gerakan Selamatkan Indonesia (GSI) itu bahkan mendesak penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) agar mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Kalau memang sudah salah tangkap ya sudah dikasih hak salah tangkap adalah SP3," kata Ratna di PMJ, Jakarta, Kamis (22/12).


Menurut Ratna, polisi bukan tanpa cela. Sehingga, wajar jika terjadi kesalahan saat menangkap dirinya. Untuk itu, Ratna meminta polisi tidak terlalu memaksakan untuk melakukan proses hukum terhadap dirinya.

"Ya nggak ada lah orang superbenar, walau pun polisi, masih bisa salah. Polisi bisa salah tangkap. Jadi jangan ngotot (proses hukum)," tutur ibu Atika Hasiloan itu.

Ratna juga menyesalkan pihak kepolisian yang tidak melakukan kroscek saat menangkap dirinya. Khususnya terkait aktifitasnya saat berada di hotel sebelum ditangkap.

"Pasukannya kan ada 220 orang katanya yang memberikan laporan (melihat aktifitas). Bisa saja kan salah satu, salah ngomong, 'Oh Ratna sudah masuk'. Jadi, saat (saya) masuk ke hotel itu dipikir ikut (aksi 212) paginya. Berarti itu adalah asumsi. Bukan melihat dengan benar," ketus Ratna.

Ratna sendiri dijadwalkan bersaksi untuk tersangka Sri Bintang Pamungkas terkait dugaan kasus tindak pidana makar. [rus]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya