Berita

Ratna Sarumpaet/Net

Hukum

Ratna Sarumpaet: Pidato Sri Bintang Di Kalijodo Condong Ke Ahok

KAMIS, 22 DESEMBER 2016 | 12:55 WIB | LAPORAN:

Satu saksi kembali dihadirkan penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) terhadap tersangka Sri Bintang Pamungkas (SBP), Kamis (22/12).

Kali ini, giliran Ratna Sarumpaet yang diverbal untuk melengkapi berkas perkara tersangka kasus dugaan makar tersebut.

"(Surat panggilan sebagai saksi untuk tersangka) SBP. Atas peristiwa di kolong jembatan Kalijodo," kata Ratna sebelum diperiksa.


Menurut Ratna, pidato SBP di Kalijodo terjadi bulan November 2016 lalu. Saat itu, dirinya juga diundang ke acara yang dihadiri warga gusuran Kalijodo tersebut.

Dalam pidato tersebut, tersangka dalam kasus yang sama dengan SBP itu mengakui ada materi terkait Gubernur DKI nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Konteksnya memang lebih ke Ahok. Jadi, pokoknya bagaiamana keadilan untuk rakyat yang digusur," papar ibu Atika Hasiloan itu.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimuk PMJ telah memeriksa tiga saksi dari 12 tokoh yang diamankan terkait kasus dugaan makar untuk tersangka SBP.

Mereka adalah, Jamran, Rizal Kobar dan Ahmad Dhani. Sedangkan dua saksi lainnya adalah Buni Yani dan Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Permadi Satrio Wiwoho.

Hingga saat ini, SBP menolak untuk memberikan keterangan kepada penyidik yang ingin melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Tokoh yang ikut menggulingkan presiden Soeharto itu memilih bungkam karena tidak merasa seperti apa yang disangkakan kepadanya. [rus]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya