Berita

Buni Yani/Net

Hukum

Keterangan Saksi Ahli Kurang, Berkas Perkara Buni Yani Dikembalikan

KAMIS, 22 DESEMBER 2016 | 11:54 WIB | LAPORAN:

. Penyidik Polda Polda Metro Jaya (PMJ) harus merevisi berkas perkara tersangka kasus dugaan ujaran kebencian berbau SARA, Buni Yani.

Pasalnya, berkas perkara tahap pertama yang diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan untuk diperiksa (P19).

"Ada (Keterangan) saksi ahli (yang kurang lengkap)," kata Kabid Humas PMJ Komisaris Besar Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Kamis (22/12).


Sebelumnya, berkas perkara tahap pertama kasus Buni telah dilimpahkan penyidik ke pihak kejaksaan pada Selasa (6/12) lalu. Namun, berkas tersebut dikembalikan, Senin (19/12) karena dinyatakan P19.

Penyidik harus melengkapi berkas tersebut sesuai catatan dari jaksa agar dapat segera dinyatakan lengkap (P21) dan dapat segera disidangkan.

"Iya sedang diperbaiki," tutur alumni Akpol 1991 itu.

Sebelumnya, Buni dijerat Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tentang ITE dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008.

Tersangka yang yang disangkakan telah mengunggah potongan video berisi pidato Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kutipan surat Al Maidah ayat 51 itu, terancam pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Dosen komunikasi di London School of Public Relation itu juga sempat mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), 5 Desember lalu.

Hanya saja, majelis tunggal PN Jaksel telah menjatuhkan putusan dengan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Buni Yani. [rus]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya