Berita

Buni Yani/Net

Hukum

Keterangan Saksi Ahli Kurang, Berkas Perkara Buni Yani Dikembalikan

KAMIS, 22 DESEMBER 2016 | 11:54 WIB | LAPORAN:

. Penyidik Polda Polda Metro Jaya (PMJ) harus merevisi berkas perkara tersangka kasus dugaan ujaran kebencian berbau SARA, Buni Yani.

Pasalnya, berkas perkara tahap pertama yang diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan untuk diperiksa (P19).

"Ada (Keterangan) saksi ahli (yang kurang lengkap)," kata Kabid Humas PMJ Komisaris Besar Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Kamis (22/12).


Sebelumnya, berkas perkara tahap pertama kasus Buni telah dilimpahkan penyidik ke pihak kejaksaan pada Selasa (6/12) lalu. Namun, berkas tersebut dikembalikan, Senin (19/12) karena dinyatakan P19.

Penyidik harus melengkapi berkas tersebut sesuai catatan dari jaksa agar dapat segera dinyatakan lengkap (P21) dan dapat segera disidangkan.

"Iya sedang diperbaiki," tutur alumni Akpol 1991 itu.

Sebelumnya, Buni dijerat Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tentang ITE dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008.

Tersangka yang yang disangkakan telah mengunggah potongan video berisi pidato Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kutipan surat Al Maidah ayat 51 itu, terancam pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Dosen komunikasi di London School of Public Relation itu juga sempat mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), 5 Desember lalu.

Hanya saja, majelis tunggal PN Jaksel telah menjatuhkan putusan dengan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Buni Yani. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya