Berita

Sumarsono/Net

Wawancara

WAWANCARA

Sumarsono: Sekali Lagi, Menurut Permendagri 2016, Plt Berhak Memutus Atau Menetapkan APBD

KAMIS, 22 DESEMBER 2016 | 09:48 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri ini bereaksi mendengar pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok yang menyatakan Plt Gubernur tak boleh mengambil atau mengubah kebijakan.

Sumarsono mengatakan, dirinya tak pernah mengubah kebijakan yang telah dirancang oleh Ahok, termasuk terkait penetapan kebijakan biaya operasional RT/RW. Menurut Sumarsono, yang dilakukannya hanyalah penyesuaian program yang ada di Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2017.

"Jadi ngacakin program yang mana? Kembali pada yang ber­sangkutan, sudah baca belum? Kalau baca pasti tidak akan ko­mentar, karena sudah tahu tidak akan ada yang berubah," tambah Soni, sapaan Sumarsono, di Balai Kota, kemarin.


Soni menegaskan, tidak ada program bergeser dari yang telah ditentukan Ahok sebelumnya. Namun, lantaran ada peningkatan pendapatan, maka penyesuaiandi beberapa program perlu memaksimalkan anggaran.

"Jadi cuma dipertajam di tingkat yang tidak signifikan. Penyesuaian itu pun sudah diba­has bersama BPKAD, Sekda dan Bappeda, serta koordinasi dengan DPRD DKI Jakarta," tegasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Ahok mengkritisi keputusan menaikkan Biaya Operasional (BOP) RT/RW ke DPRD. "Belum pernah dalam sejarah­nya pasca reformasi Plt Gubernur menentukan kebijakan. Karena semua kebijkan visi-misi gubernur terpilih. Itu wakil gu­bernur aja enggak boleh lho," tegas dia.

Berikut ini pernyataan Sumarsono;

Sebelumnya anda kan mengusulkan kenaikan anggaran oprasional RT/RW. Bukankan itu salah satu contoh, kalau anda mengubah kebijakan yang sudah ada?

Sama sekali tidak. Sebab saya tidak memutuskan. Saya hanya menampung aspirasi masyarakat, termasuk RT/RW untuk diusulkan dan dibahas DPRD. Namanya aspirasi masyarakat, posisi saya sebagai Pelaksana tugas Gubernur ada aspirasi ya saya salurkan.

Tapi itu kan bertentangan dengan kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur yang sebenarnya?
Itu tidak benar. Sebelum masuk masa cuti kampanye, Pak Djarot sudah mengusulkan kenaikan dana operasional RT/RW. Jadi saya hanya menjalankan ritme kebijakan yang telah disusun sebe­lumnya. Yang baik saya lanjutkan, yang kurang baik saya luruskan.

Anda kan juga berencana melakukan perombakan PNS?
Itu semua nanti bukan saya yang rombak. Saya sudah bentuk tim khusus. Nanti tim itu yang menjelaskan dan berkoordinasi dengan Pak Ahok dan Pak Djarot. Saya hanya akan melantik susu­nan PNS yang sudah dirumuskan bersama oleh Pak Ahok, dan Pak Djarot Djarot. Saya kan enggak punya kepentingan. Kepentingan saya hanya agar penataan selesai. Siapa ditempatkan ke mana. Kalau semua tidak ada perubahan juga lebih bagus, harapan saya semua tidak ada pelantikan tapi pengukuhan saja. Itu lebih baik.

Tetapi Ahok tetap mem­pertanyakan kewenangan Plt Gubernur untuk mengesah­kan APBD?
Saya jelaskan sekali lagi, menurut Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) tahun 2016, Plt berhak memutuskan atau men­etapkan APBD. Kewenangan ini diperoleh sebagai wujud persetu­juan pemerintah pusat.

Maksudnya?
Dalam konteks pemerintahan dalam negeri, Presiden yang mewakili adalah Mendagri. Mendagri ini mewakili kewenangan Presiden dalam pemerintahan, yang diwujudkan dalam Permendagri Nomor 74 Tahun 2016. Nah, salah satu poin dari permendagri tersebut adalah Plt Gubernur berhak menandatangani Perda tentang APBD dan Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD), setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Kewenangan pengesahanAPBD tersebut berlaku juga un­tuk Plt Bupati dan Walikota?
Iya. Tapi kewenangan ini juga tergantung bulannya. Karena sekarang bulan-bulan APBD, maka saya berhak. Kalau kemu­dian bulannya ketika diberikan jabatan Plt Juni, ya tidak ada tanda tangan APBD. Jadi karena bulan di mana Plt berada itulah bulan pekerjaan harus dilakukan. Jadi tugas seperti ini tidak rata untuk semua Plt.

Jika nantinya Gubernur yang cuti aktif kembali merasa keberatan dengan APBD yang telah ditentukan bagaimana?
Maka bisa dilakukan judicial review. Tapi yang jelas APBD satu jalur harus jalan dulu.

Kenapa harus begitu?
Sebab kalau tidak tanda tan­gan, berarti bulan Juni menung­gu pilkada baru tanda tangan. Akibatnya, selama enam bulan rakyat akan kelimpungan karena APBD enggak ada.

Kemarin kan draf APBD su­dah dikirimkan ke Kemendagri. Kapan kira -kira akan sele­sainya?
Biasanya butuh waktu 14 hari untuk Kemendagri melakukan evaluasi APBD. Tapi saya minta kepada temen-temen saya di Kemendagri untuk bisa menyele­saikan dalam waktu 5 hari lah plus minus sehingga bisa lebih cepat.

Penyelesaian APBD DKI kali ini kan bisa tepat waktu. Kenapa bisa sampai begitu?
Menurut saya karena jadwal DPRD mau diajak bekerja sama. Jika salah satu pihak berhalanganuntuk mengadakan rapat, maka segera dijadwalkan waktu yang tepat sebagai penggantinya. Ini adalah kunci utama kenapa ini lebih cepat, dan bisa lebih sukses. DPRD enggak keberatan paripur­na seminggu 2 kali bahkan 3 kali dengan OPD. ini satu hal luar biasa. Sebagai pihak ekse­kutif, saya sangat mengapresiasi para anggota dewan yang selalu komunikatif dan bisa bekerja sama dengan baik. Saya berharap hal ini bisa ditiru oleh seluruh provinsi di Indonesia.

Apanya yang harus ditiru?
Kerjasama yang baik antara ek­sekutif dengan legislatif. Seluruh proses pemerintahan itu akan ber­jalan cepat dan baik bila komunikasi dengan mitra kerja berke­sinambungan. Sampai kapanpun di pemerintahan itu ada eksekutif dan DPRD. APBD bukan milik eksekutif tapi juga milik DPRD, bareng-bareng lah. ***

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

DPR: Penjualan Air Keras Tak Bisa Dilarang Total

Senin, 16 Maret 2026 | 12:16

DPP Arun Dukung Penutupan SPPG Nakal Sunat Anggaran

Senin, 16 Maret 2026 | 12:12

Jumlah Pemudik di Terminal Kalideres Menurun Dibanding Tahun Lalu

Senin, 16 Maret 2026 | 12:10

Perang di Ruang Server

Senin, 16 Maret 2026 | 12:04

Komisi III DPR Keluarkan Rekomendasi Perlindungan untuk Aktivis Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 | 12:03

Pos Kesehatan Disiapkan di Titik Keberangkatan Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 12:02

DPR Siap Panggil Polisi Jika Penyelidikan Kasus Andrie Yunus Mandek

Senin, 16 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun Jelang Lebaran

Senin, 16 Maret 2026 | 11:40

Guterres Akui DK PBB Tak Mampu Hentikan Konflik Global

Senin, 16 Maret 2026 | 11:25

KPK Sita Rp1 Miliar Saat Geledah Rumah Kadis PUPR dalam Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Senin, 16 Maret 2026 | 11:16

Selengkapnya