Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Resmi, PP GMKI Laporkan Ormas PAS Ke Mabes Polri

RABU, 21 DESEMBER 2016 | 23:16 WIB | LAPORAN:

Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) melaporkan pelaku pembubaran Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) yang dipimpin oleh Pdt Stephen Tong, 6 Desember 2016 di Gedung Sabuga ITB Bandung, Jawa Barat dengan nomor : LP/1255/XII/2016 ke Bareskrim Polri.

Ketua Umum PP GMKI, Sahat Martin Philip Sinurat mengatakan, pembubaran KKR telah menimbulkan Tindak Pidana Kejahatan Ketertiban Umum yang melanggar pasal 176 dan 175 Kitab Umum Hukum Pidana (KUHP).

"Berdasarkan kejadian bahwa organisasi masyarakat Pembela Ahlu Sunnah dan ormas lainnya telah melakukan pembubaran kebaktian, kami memiliki bukti diantaranya adalah video serta foto-foto yang telah diambil oleh anggota GMKI yang pada saat itu berada di tempat kejadian," kata dia kepada redaksi, Rabu (21/12).


Dia juga mengatakan bahwa Ormas PAS telah melanggar UUD 1945 pada pasal 29 dimana ormas tersebut mengganggu hak konstitusional warga negara untuk beribadah dan memeluk agama masing-masing.

"Kami minta Pemerintah bertindak tegas sebagai bentuk perlindungan dan jaminan Negara sehingga peristiwa intoleran ini tidak akan berulang di tempat lainnya. Apalagi beberapa hari ini kita juga mengetahui adanya sweeping dan razia yang dilakukan oleh kelompok ormas tertentu," kata dia.

Menurut Sahat, GMKI sebenarnya berharap ormas tersebut meminta maaf atas tindakannya, namun sayangnya hal itu tidak dilakukan. Berarti ormas bersangkutan merasa tindakan yang dilakukannya tidak merugikan orang lain.

"Hingga saat ini mereka belum menunjukkan itikad baik untuk meminta maaf sehingga kami melaporkan ormas PAS dan lainnya ke Polisi," kata dia.

Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Sabuga, Pereddi Sihombing mengatakan bahwa laporan ini menunjukkan sikap dewasa dalam berdemokrasi dan bernegara.

"Sebagai negara hukum tentu persoalan hukum apalagi dugaan tindak pidana seperti ini sangat tepat di bawah ke ranah hukum saja. Kita percaya kepolisian akan memproses ini secara profesional tanpa GMKI harus turun aksi ke jalan untuk menuntut keadilan. Apa yang dilakukan beberapa ormas tersebut bukan sekedar ucapan lisan tapi sudah merupakan tindakan nyata yang mengakibatkan ketakutan bagi jemaat," jelasnya.

"Hal-hal seperti ini tidak boleh dibiarkan berlalu begitu saja. Kita meminta kepolisian di bawah pimpinan Jenderal Tito Karnavian untuk segera memproses hal tersebut, agar setiap warga dapat merasakan jaminan dan perlindungan dari Negara." [sam]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya