Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Resmi, PP GMKI Laporkan Ormas PAS Ke Mabes Polri

RABU, 21 DESEMBER 2016 | 23:16 WIB | LAPORAN:

Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) melaporkan pelaku pembubaran Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) yang dipimpin oleh Pdt Stephen Tong, 6 Desember 2016 di Gedung Sabuga ITB Bandung, Jawa Barat dengan nomor : LP/1255/XII/2016 ke Bareskrim Polri.

Ketua Umum PP GMKI, Sahat Martin Philip Sinurat mengatakan, pembubaran KKR telah menimbulkan Tindak Pidana Kejahatan Ketertiban Umum yang melanggar pasal 176 dan 175 Kitab Umum Hukum Pidana (KUHP).

"Berdasarkan kejadian bahwa organisasi masyarakat Pembela Ahlu Sunnah dan ormas lainnya telah melakukan pembubaran kebaktian, kami memiliki bukti diantaranya adalah video serta foto-foto yang telah diambil oleh anggota GMKI yang pada saat itu berada di tempat kejadian," kata dia kepada redaksi, Rabu (21/12).


Dia juga mengatakan bahwa Ormas PAS telah melanggar UUD 1945 pada pasal 29 dimana ormas tersebut mengganggu hak konstitusional warga negara untuk beribadah dan memeluk agama masing-masing.

"Kami minta Pemerintah bertindak tegas sebagai bentuk perlindungan dan jaminan Negara sehingga peristiwa intoleran ini tidak akan berulang di tempat lainnya. Apalagi beberapa hari ini kita juga mengetahui adanya sweeping dan razia yang dilakukan oleh kelompok ormas tertentu," kata dia.

Menurut Sahat, GMKI sebenarnya berharap ormas tersebut meminta maaf atas tindakannya, namun sayangnya hal itu tidak dilakukan. Berarti ormas bersangkutan merasa tindakan yang dilakukannya tidak merugikan orang lain.

"Hingga saat ini mereka belum menunjukkan itikad baik untuk meminta maaf sehingga kami melaporkan ormas PAS dan lainnya ke Polisi," kata dia.

Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Sabuga, Pereddi Sihombing mengatakan bahwa laporan ini menunjukkan sikap dewasa dalam berdemokrasi dan bernegara.

"Sebagai negara hukum tentu persoalan hukum apalagi dugaan tindak pidana seperti ini sangat tepat di bawah ke ranah hukum saja. Kita percaya kepolisian akan memproses ini secara profesional tanpa GMKI harus turun aksi ke jalan untuk menuntut keadilan. Apa yang dilakukan beberapa ormas tersebut bukan sekedar ucapan lisan tapi sudah merupakan tindakan nyata yang mengakibatkan ketakutan bagi jemaat," jelasnya.

"Hal-hal seperti ini tidak boleh dibiarkan berlalu begitu saja. Kita meminta kepolisian di bawah pimpinan Jenderal Tito Karnavian untuk segera memproses hal tersebut, agar setiap warga dapat merasakan jaminan dan perlindungan dari Negara." [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya