Berita

Foto: Net

Hukum

Permohonan Praperadilan Ditolak, Begini Respon Buni Yani

RABU, 21 DESEMBER 2016 | 18:38 WIB | LAPORAN:

RMOL. Buni Yani tak bisa menyembunyikan kekecewaannya terkait hasil putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang tidak mengabulkan permohonan praperadilan kasusnya.

Melalui kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian, Buni Yani menilai majelis hakim terlalu kaku dalam mempertimbangkan permohonan praperadilannya.

"Reaksi Pak Buni, sedikit menyesalkan hakim yang sangat kaku. Karena hanya fokus pada pemeriksaan prosedur saja," kata Aldwin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (21/12).


Menurut dia, Buni juga menyesalkan keputusan hakim yang tidak mempertimbangkan keterangan para saksi ahli yang dihadirkan selama persidangan berlangsung. Sehingga, melemahkan permohonan praperadilan yang diajukannya untuk dapat dikabulkan.

"Hakim tidak mempertimbangkan keterangan para ahli yang menyatakan tidak ada peristiwa pidana pada postingan dirinya. Hakim berdalih, hal itu (keterangan ahli) sudah masuk ke pokok perkara," urai Aldwin menirukan pernyataan kliennya.

Tak hanya itu, Buni menilai hakim juga mengesampingkan yurisprudensi yang telah diajukannya. Padahal yurisprudensi tersebut mirip dengan kasus di Bali, saat seorang warga dituntut gubernur Bali karena dianggap telah mencemarkan nama baiknya. Bahkan, warga yang dituntut itu dijerat pasal yang sama seperti kasus Buni, yaitu Pasal 27 Ayat (2).

Seperti diketahui, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka kasus pengunggah video pidato berbau penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), 23 November lalu.

Sempat ditahan 1x24 jam, Buni lalu dilepaskan sehari kemudian. Meski berkasnya tetap dikebut penyidik Polda Metro Jaya, Buni mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel sejak 5 Desember 2016. [sam]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya