Berita

Foto: Net

Hukum

Permohonan Praperadilan Ditolak, Begini Respon Buni Yani

RABU, 21 DESEMBER 2016 | 18:38 WIB | LAPORAN:

RMOL. Buni Yani tak bisa menyembunyikan kekecewaannya terkait hasil putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang tidak mengabulkan permohonan praperadilan kasusnya.

Melalui kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian, Buni Yani menilai majelis hakim terlalu kaku dalam mempertimbangkan permohonan praperadilannya.

"Reaksi Pak Buni, sedikit menyesalkan hakim yang sangat kaku. Karena hanya fokus pada pemeriksaan prosedur saja," kata Aldwin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (21/12).


Menurut dia, Buni juga menyesalkan keputusan hakim yang tidak mempertimbangkan keterangan para saksi ahli yang dihadirkan selama persidangan berlangsung. Sehingga, melemahkan permohonan praperadilan yang diajukannya untuk dapat dikabulkan.

"Hakim tidak mempertimbangkan keterangan para ahli yang menyatakan tidak ada peristiwa pidana pada postingan dirinya. Hakim berdalih, hal itu (keterangan ahli) sudah masuk ke pokok perkara," urai Aldwin menirukan pernyataan kliennya.

Tak hanya itu, Buni menilai hakim juga mengesampingkan yurisprudensi yang telah diajukannya. Padahal yurisprudensi tersebut mirip dengan kasus di Bali, saat seorang warga dituntut gubernur Bali karena dianggap telah mencemarkan nama baiknya. Bahkan, warga yang dituntut itu dijerat pasal yang sama seperti kasus Buni, yaitu Pasal 27 Ayat (2).

Seperti diketahui, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka kasus pengunggah video pidato berbau penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), 23 November lalu.

Sempat ditahan 1x24 jam, Buni lalu dilepaskan sehari kemudian. Meski berkasnya tetap dikebut penyidik Polda Metro Jaya, Buni mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel sejak 5 Desember 2016. [sam]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya