Berita

Foto: Net

Hukum

Permohonan Praperadilan Ditolak, Begini Respon Buni Yani

RABU, 21 DESEMBER 2016 | 18:38 WIB | LAPORAN:

RMOL. Buni Yani tak bisa menyembunyikan kekecewaannya terkait hasil putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang tidak mengabulkan permohonan praperadilan kasusnya.

Melalui kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian, Buni Yani menilai majelis hakim terlalu kaku dalam mempertimbangkan permohonan praperadilannya.

"Reaksi Pak Buni, sedikit menyesalkan hakim yang sangat kaku. Karena hanya fokus pada pemeriksaan prosedur saja," kata Aldwin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (21/12).


Menurut dia, Buni juga menyesalkan keputusan hakim yang tidak mempertimbangkan keterangan para saksi ahli yang dihadirkan selama persidangan berlangsung. Sehingga, melemahkan permohonan praperadilan yang diajukannya untuk dapat dikabulkan.

"Hakim tidak mempertimbangkan keterangan para ahli yang menyatakan tidak ada peristiwa pidana pada postingan dirinya. Hakim berdalih, hal itu (keterangan ahli) sudah masuk ke pokok perkara," urai Aldwin menirukan pernyataan kliennya.

Tak hanya itu, Buni menilai hakim juga mengesampingkan yurisprudensi yang telah diajukannya. Padahal yurisprudensi tersebut mirip dengan kasus di Bali, saat seorang warga dituntut gubernur Bali karena dianggap telah mencemarkan nama baiknya. Bahkan, warga yang dituntut itu dijerat pasal yang sama seperti kasus Buni, yaitu Pasal 27 Ayat (2).

Seperti diketahui, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka kasus pengunggah video pidato berbau penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), 23 November lalu.

Sempat ditahan 1x24 jam, Buni lalu dilepaskan sehari kemudian. Meski berkasnya tetap dikebut penyidik Polda Metro Jaya, Buni mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel sejak 5 Desember 2016. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya