Berita

Hukum

Isteri dan Keponakan Wawan Bisa Kena TPPU Pasif

RABU, 21 DESEMBER 2016 | 17:45 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengumpilkan bukti-bukti untuk mendukung proses penyidikan aliran dana pencucian uang Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menjelaskan, banyak pendekatan yang dipakai dalam menelisik aliran dana pencucian uang Wawan, salah satunya dengan menggunakan pendekatan follow the money.

Saut menjelaskan, pendekatan itu dapat melihat lebih jauh dugaan penyamaran aset melalui sanak keluarga Wawan yang sebagian besarnya merupakan penyelenggara negara. Seperti Airin Rahmi Diany istri Wawan yang menjabat sebagai Wali Kota Tangerang Selatan, Andika Hazrumy keponakan Wawan yang menjabat sebagai anggota DPR RI dan kakak kandung Wawan, Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah.  


"Banyak pendekatan, itu salah satu nya. Kalau ngikuti arahnya uang pasti dapat diketahui," kata Saut Situmorang melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (21/10).

Ketiga famili Wawan itu diketahui pernah diperiksa penyidik KPK dalam proses penyidikan kasus pencucian uang tersangka Wawan. Ketiganya diduga mengetahui dan berkaitan dengan pencucian uang Wawan.

Pemeriksaan itu guna mendalami temuan-temuan dan informasi yang sebelumnya sudah dikantongi penyidik.

Saut menegaskan, mereka yang diduga turut menikmati hasil dari kejahatan khususnya dari tindak pidana korupsi itu masuk kategori TPPU pasif.

Menurut dia, mereka bisa dijerat dengan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Meski demikian, Saut membantah pihaknya terkendala dalam menjerat para penikmat pasif itu. Yang jelas, papar Saut, pihaknya sedang mendalaminya.

"Kita masih mempelajarinya lebih lanjut, TPPU sendiri kan baru beberapa tahun belakangan ini," tandas Saut.

Pada perkara Wawan disangka KPK melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Wawan juga diduga melanggar Pasal 3 Ayat (1) dan atau Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait penyidikan perkara ini, KPK telah menyita lebih dari 80 unit kendaraan terkait Wawan. Mulai dari mobil-mobil mewah seperti Ferrari dan Lamborghini, hingga truk-truk pengaduk semen. Penyidik juga telah menyita 17 bidang tanah Wawan di Bali.

Selain itu, sejumlah artis yang diduga ikut menikmati aliran dana dari Wawan pernah diperiksa KPK. Di antaranya Jennifer Dunn, Catherine Wilson serta Rebecca. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya