Berita

Buni Yani/Net

Hukum

Buni Yani: Hakim Kaku Dalam Menerapkan Pertimbangan

RABU, 21 DESEMBER 2016 | 17:19 WIB | LAPORAN:

Pengunggah video pidato gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Buni Yani mengaku kecewa dengan putusan hakim yang menolak gugatan praperadilan status tersangkanya. Menurut Buni Yani, hakim mengesampingkan yurisprudensi kasus yang diajukannya itu.

"Saya kecewa sekali dengan hasil putusan hakim. Tapi saya tetap hormati putusannya dan hakim berpesan untuk berjuang di pengadilan saja nanti," ujarnya usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12).

Menurut Buni Yani, hakim mengesampingkan yurisprudensi yang diajukannya dalam gugatan praperadilan. Yurisprudensi dimaksud yaitu terdapat kasus yang mirip di Bali, di mana seorang warga dituntut oleh gubernur karena dianggap telah mencemarkan nama baiknya.


"Di situ dia disangkakan pasal 28 atau pasal 27 ayat 2. Itu dia praperadilannya dikabulkan hakim di Bali. Saya berharap yurisprudensi praperadilan itu bisa dijadikan putusan hakim," jelasnya.

Buni Yani menyayangkan bahwa hakim mengesampingkan yurisprudensi tersebut. Dia pun menilai bahwa hakim telah bersikap kaku dalam sidang praperadilannya.

"Kaku sekali dalam menerapkan dasar pertimbangannya. Saat ini ya sudah saya siapkan untuk berjuang di pengadilan saja nanti," katanya.
 
Sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Sutiyono memutuskan menolak permohonan yang diajukan Buni Yani untuk seluruhnya. Putusan itu membuat Buni Yani tetap berstatus tersangka dugaan ujaran kebencian dan penghasutan berbau suku, agama, ras, antar golongan (Sara) yang ditetapkan Polda Metro Jaya.

Buni Yani menjadi tersangka karena kutipan pada video Ahok di Kepulauan Seribu yang diunggah di jejaring sosial Facebook miliknya. Polisi menjeratnya dengan pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). [wah]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya