Berita

Buni Yani/Net

Hukum

Buni Yani: Hakim Kaku Dalam Menerapkan Pertimbangan

RABU, 21 DESEMBER 2016 | 17:19 WIB | LAPORAN:

Pengunggah video pidato gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Buni Yani mengaku kecewa dengan putusan hakim yang menolak gugatan praperadilan status tersangkanya. Menurut Buni Yani, hakim mengesampingkan yurisprudensi kasus yang diajukannya itu.

"Saya kecewa sekali dengan hasil putusan hakim. Tapi saya tetap hormati putusannya dan hakim berpesan untuk berjuang di pengadilan saja nanti," ujarnya usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12).

Menurut Buni Yani, hakim mengesampingkan yurisprudensi yang diajukannya dalam gugatan praperadilan. Yurisprudensi dimaksud yaitu terdapat kasus yang mirip di Bali, di mana seorang warga dituntut oleh gubernur karena dianggap telah mencemarkan nama baiknya.


"Di situ dia disangkakan pasal 28 atau pasal 27 ayat 2. Itu dia praperadilannya dikabulkan hakim di Bali. Saya berharap yurisprudensi praperadilan itu bisa dijadikan putusan hakim," jelasnya.

Buni Yani menyayangkan bahwa hakim mengesampingkan yurisprudensi tersebut. Dia pun menilai bahwa hakim telah bersikap kaku dalam sidang praperadilannya.

"Kaku sekali dalam menerapkan dasar pertimbangannya. Saat ini ya sudah saya siapkan untuk berjuang di pengadilan saja nanti," katanya.
 
Sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Sutiyono memutuskan menolak permohonan yang diajukan Buni Yani untuk seluruhnya. Putusan itu membuat Buni Yani tetap berstatus tersangka dugaan ujaran kebencian dan penghasutan berbau suku, agama, ras, antar golongan (Sara) yang ditetapkan Polda Metro Jaya.

Buni Yani menjadi tersangka karena kutipan pada video Ahok di Kepulauan Seribu yang diunggah di jejaring sosial Facebook miliknya. Polisi menjeratnya dengan pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). [wah]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya