Berita

Hukum

KPK Kembali Periksa Dirut PT EK Prima Eksport Indonesia

RABU, 21 DESEMBER 2016 | 13:38 WIB | LAPORAN:

Direktur Utama PT EK Prima Eksport Indonesia (PT EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap penghapusan pajak perusahaan yang dipimpinnya.

Ramapanicker akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno. Pada 16 Desember lalu, dia juga diperiksa untuk tersangka yang sama.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Handang Soekarno)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (20/12).


Selain Ramapanicker, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Abdul Mafaher selaku pihak swasta.
Abdul bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Presdir PT EKP Rajesh Rajamohanan Nair

Berdasarkan penelusuran, PT EKP bergerak dibidang ritel. Perusahaan ini bagian dari kerajaan bisnis Lulu Group International atau EMKE Group. Kelompok usaha yang dimiliki Yusuf Ali MA ini berkantor pusat di Abu Dhabi. Di Lulu Grup, Rajesh diketahui juga menjabat sebagai salah satu direksi.

Bisnis kelompok usaha itu bergerak di bidang ritel bertaraf internasional. Salah satu bisnis yang tenar yakni Lulu Hypermarket. Selain itu, Lulu Group memiliki beberapa pusat perbelanjaan, yaitu Khalidiyah Mall, Al Raha Mall, Al Wahda Mall, Mushriff Mall, Madinat Zayed Mall, Mazyad Mall, Ramli Mall, RAK Mall, Al Foah Mall dan Al Khor Mall.

Pusat perbelanjaan itu tersebar di negara-negara kawasan Teluk.

Belakangan Lulu Group juga menancapkan bisnisnya di Indonesia, dengan membangun Hypermarket di kawasan Cakung Jakarta Timur.

Kasus ini mencuat setelah KPK menangkap tangan Handang Sukarno dan Rajesh Rajamohanan Nair usai  bertransaksi suap terkait upaya penghapusan pajak PT EKP sebesar Rp78 miliar.

Dari operasi tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang sebesar Rp1,9 miliar dari tangan Handang. Diduga uang itu merupakan pembayaran pertama dari komitmen pembayaran sebesar Rp6 miliar.

Rajesh menjanjikan uang sebesar Rp6 miliar untuk Handang bila pajak perusahaannya itu dihapuskan.

Lembaga antirasuh pun telah menahan dan menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penghapusan wajib pajak negara. [zul]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya