Berita

Foto/Net

Politik

PILKADA SERENTAK 2017

Inilah Konsekuensi Pemilih Yang Tidak Masuk DPT

RABU, 21 DESEMBER 2016 | 10:13 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pelayanan hak pilih di tempat pemungutan suara (TPS) kepada pemilih mesti mengacu kepada kategori pemilih yang ditetapkan berdasarkan UU 10/2016.

Pemilih yang diberi hak untuk memilih hanya mereka yang terdaftar di dalam daftar pemilih tetap (DPT). Pelayanan hak pilih juga diberikan kepada pemilih yang pindah memilih dan pengguna e-KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Khusus mereka yang akan pindah memilih karena sesuatu dan lain hal maka harus dilengkapi formulir A5 atau pindah memilih yang diterbitkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tempat asal. Sementara pengguna e-KTP adalah mereka yang tercecer dalam proses pemutakhiran data pemilih. Kategori pemilih dengan surat keterangan dari Disdukcapil adalah mereka yang sudah melakukan perekaman e-KTP atau belum tetapi datanya terdapat dalam data base kependudukan Disdukcapil.


"Pengguna KTP elektronik (e-KT) dan surat keterangan dilayani pada satu jam terakhir menjelang TPS ditutup. Kalau mereka datang di awal ya jangan dilayani dulu. Pelayanan pada pukul 07.00 sampai pukul 12.00 hanya untuk pemilih yang terdaftar dalam DPT dan pemilih pindahan," kata Anggota KPU RI Hadar Nafis Gumay di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (20/12).

Hadar juga menambahkan pelayanan untuk memilih terhadap pengguna e-KTP dan surat keterangan dapat dilakukan sepanjang surat suara masih tersedia di TPS tersebut. Kalau surat suaranya tidak lagi tersedia, petugas mengarahkan pemilih ke TPS terdekat. Jika surat suara di TPS terdekat juga sudah habis digunakan pemilih, maka hak pilih mereka tidak dapat dilayani. Hal tersebut merupakan konsekuensi dari pemilih yang tidak masuk dalam DPT.

Hadar meminta petugas KPPS ekstra hati-hati dalam mengadministrasikan kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Ketika pemilih datang ke TPS, maka petugas KPPS yang bertugas melakukan registerasi pemilih wajib menerima dan memeriksa nama pemilih.

"Jika petugas meragukan orang tersebut sebagai pemilih, petugas dapat meminta pemilih itu menunjukkan identitasnya untuk dikroscek dengan formulir C6 atau surat pemberitahuan memilih yang dibawanya ke TPS," kata Hadar. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya