Berita

Tjahjo Dan Ahok/Net

Hukum

ACTA Akan Ultimatum Mendagri Kalau Tidak Berhentikan Ahok

RABU, 21 DESEMBER 2016 | 09:18 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) hari ini berencana mendatangi Kementerian Dalam Negeri untuk mendesak agar Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diberhentikan sebagai Gubernur Jakarta karena telah berstatus terdakwa.

"Kami akan kirim surat resmi agar Ahok diberhentikan karena sudah berstatus terdakwa penistaan agama," kata Anggota ACTA, Habib Novel Bamukmin, Rabu (21/12), seperti dikabarkan RMOL Jakarta.

ACTA memberikan ultimatum agar Mendagri Tjahjo Kumolo segera memberhentikan Ahok, paling lambat 1x24 jam setelah surat diterima Kemendagri.


Sebelumnya, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Soni Sumarsono mengatakan jika ancaman hukuman bagi Ahok di atas lima tahun, maka Kemendagri bisa mengusulkan pemberhentian sebagai Gubernur DKI jika ada surat dari pihak pengadilan.

Namun, jika di bawah lima tahun, Ahok tidak perlu diberhentikan sementara. Jika Ahok diberhentikan, maka Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, akan naik menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI.

"Kalau dia (Ahok) berhenti sementara, maka Plt Gubernurnya adalah Wagub. Itu posisinya, sampai masuk (pilkada) putaran kedua," ujar Soni.

Jika pilkada masuk ke putaran kedua, maka Djarot harus melakukan kampanye lagi. Djarot pun harus cuti kampanye dan Soni akan kembali menjadi Plt Gubernur DKI.

Setelah Oktober 2017, masa jabatan gubernur DKI berakhir. Baik Ahok dan Djarot berhenti dari jabatan gubernur dan wakil gubernur. Pelantikan gubernur dan wakil gubernur periode selanjutnya akan dilakukan Desember 2017.

"Nanti ada bulan kosong Oktober dan November. Saat itu, diangkatlah Pj atau pejabat gubernur untuk mengisi kekosongan di akhir masa jabatan," ujar Soni.

Seperti diberitakan, Ahok telah menjalani sidang keduanya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (20/12). Ahok menjadi tersangka atas tuduhan penodaan agama terkait surah Al-Maidah ayat 51. [rus]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya