Berita

Tjahjo Dan Ahok/Net

Hukum

ACTA Akan Ultimatum Mendagri Kalau Tidak Berhentikan Ahok

RABU, 21 DESEMBER 2016 | 09:18 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) hari ini berencana mendatangi Kementerian Dalam Negeri untuk mendesak agar Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diberhentikan sebagai Gubernur Jakarta karena telah berstatus terdakwa.

"Kami akan kirim surat resmi agar Ahok diberhentikan karena sudah berstatus terdakwa penistaan agama," kata Anggota ACTA, Habib Novel Bamukmin, Rabu (21/12), seperti dikabarkan RMOL Jakarta.

ACTA memberikan ultimatum agar Mendagri Tjahjo Kumolo segera memberhentikan Ahok, paling lambat 1x24 jam setelah surat diterima Kemendagri.


Sebelumnya, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Soni Sumarsono mengatakan jika ancaman hukuman bagi Ahok di atas lima tahun, maka Kemendagri bisa mengusulkan pemberhentian sebagai Gubernur DKI jika ada surat dari pihak pengadilan.

Namun, jika di bawah lima tahun, Ahok tidak perlu diberhentikan sementara. Jika Ahok diberhentikan, maka Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, akan naik menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI.

"Kalau dia (Ahok) berhenti sementara, maka Plt Gubernurnya adalah Wagub. Itu posisinya, sampai masuk (pilkada) putaran kedua," ujar Soni.

Jika pilkada masuk ke putaran kedua, maka Djarot harus melakukan kampanye lagi. Djarot pun harus cuti kampanye dan Soni akan kembali menjadi Plt Gubernur DKI.

Setelah Oktober 2017, masa jabatan gubernur DKI berakhir. Baik Ahok dan Djarot berhenti dari jabatan gubernur dan wakil gubernur. Pelantikan gubernur dan wakil gubernur periode selanjutnya akan dilakukan Desember 2017.

"Nanti ada bulan kosong Oktober dan November. Saat itu, diangkatlah Pj atau pejabat gubernur untuk mengisi kekosongan di akhir masa jabatan," ujar Soni.

Seperti diberitakan, Ahok telah menjalani sidang keduanya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (20/12). Ahok menjadi tersangka atas tuduhan penodaan agama terkait surah Al-Maidah ayat 51. [rus]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya