Berita

Dahlan Iskan/Net

Politik

Pak Hakim, Izinkan Dahlan Berobat

RABU, 21 DESEMBER 2016 | 09:05 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kondisi kesehatan Dahlan Iskan memang tidak stabil. Riwayat transplantasi liver membuat mantan Menteri BUMN ini harus cek kesehatan rutin ke negeri China. Alhasil, pengacara Dahlan pun memohon kepada majelis hakim mengijinkan Dahlan berobat.

Pengacara Dahlan, Agus Dwi Warsono, kemarin menyambangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Tujuannya, selain mendampingi Dahlan bersidang, sekaligus meminta izin kepada majelis hakim, agar kliennya dapat berobat ke salah satu Rumah Sakit di Tianjin, China.

Dahlan sendiri melakukan transplantasi hati pada tahun 2007, di China. Dan kini, dia pun disebut sebagai salah satu liver transplant survivor karena telah berhasil hidup dengan penggantian hati selama lebih dari 9 tahun.


Berganti hati, bukan berarti Dahlan dapat melalui hari tanpa pengobatan. Minimal, dalam satu tahun, mantan Menteri BUMN ini harus kontrol kesehatan ke Negeri China. Namun, pemeriksaan terjadwal di tahun ini ada yang kurang, lantaran dibatalkan proses hukum.

"Harusnya pemeriksaan dilakukan pada bulan Oktober," ujar Agus.

Pemeriksaan terjadwal di medio Oktober lalu dibatalkan. Pasalnya, Dahlan harus menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha.

Menghormati proses hukum, Dahlan pun memilih datang ke meja hijau. Lagi pula, saat itu, mantan Dirut PLN itu juga sedang berstatus tahanan kota. Nah, kini status tersebut sudah berakhir tertanggal 6 Desember. Untuk itu, sang pengacara meminta agar Majelis Hakim, mengizinkan Dahlan berobat.

"Karena itu kami mengajukan permohonan izin berobat," tegas Agus. "Tadi surat pengajuan sudah kami sampaikan ke majelis hakim," tambahnya.

Demi meraih izin Majelis Hakim yang dirasa sangat penting demi kesehatan Dahlan, juga kepentingan persidangan yang dilakoninya, pihak keluarga hingga tim penasihat hukum bersedia menjadi penjamin penangguhan.

Pihak keluarga, baik istri, anak, sepupu, dan keluarga yang lain setuju dan meminta agar Majelis Hakim mengizinkan agar keluarga tersayangnya itu dapat berobat ke China. "Keluarga seluruhnya menjamin," terangnya.

Sementara, sejumlah kuasa hukum juga telah memberikan jaminan, termasuk pengacara top, Yusril Izha Mahendra. Tim kuasa hukum juga menyertakan medical record (rekam medis) dari Dahlan Iskan kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Tahsin ini.

Sejak permohonan itu dilayangkan, hingga kini Majelis Hakim masih mempertimbangkan permohonan pihak Dahlan. Tapi Agus yakin, atas pertimbangan kemanusiaan dan kesehatan, pengajuan izin berobat kliennya akan dikabulkan.

Seperti diketahui, Dahlan selaku Direktur Utama PT Panca Wira Usaha periode 2000-2010 itu ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Jawa Timur pada 27 Oktober 2016. Dahlan sempat ditahan beberapa hari di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, sebelum kemudian statusnya diubah menjadi tahanan kota dengan alasan kesehatan. ***

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

Kapolda Metro Buka UKW: Lawan Hoaks, Jaga Jakarta

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:11

Aktivis 98 Gandeng PB IDI Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:53

BPK Bongkar Pemborosan Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, Penegak Hukum Diminta Usut

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:51

Legislator PDIP: Cerita Revolusi Tidak Hanya Tentang Peluru dan Mesiu

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:40

Mobil Mitra SPPG Kini Hanya Boleh Sampai Luar Pagar Sekolah

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:22

Jangan Jadikan Bencana Alam Ajang Rivalitas dan Bullying Politik

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:19

Prabowo Janji Tuntaskan Trans Papua hingga Hadirkan 2.500 SPPG

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Trio RRT Harus Berani Masuk Penjara sebagai Risiko Perjuangan

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Yaqut Cholil Qoumas Bungkam Usai 8,5 Jam Dicecar KPK

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:47

Prabowo Prediksi Indonesia Duduki Ekonomi ke-4 Dunia dalam 15 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:45

Selengkapnya