Berita

Net

Hukum

Bukan Hanya Penista Agama, Bagi JPU Ahok Pemecah Belah Bangsa

RABU, 21 DESEMBER 2016 | 08:58 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Jaksa penutut umum menolak semua eksepsi yang diajukan Terdakwa kasus penistaan agama Basuki T. Purnama. Bahkan bagi JPU, eksepsi Ahok tersebut berpotensi memecah belah anak bangsa.

"Eksepsi Ahok berpotensi pecah belah bangsa. Ini kata Jaksa. Toleransi kemana aja?" ungkap Ketua DPP Partai Demokrat, Andi Arief, lewat akun Twitter-nya.

Baginya, yang menjadi jawaban Jaksa atas eksepsi Ahok kemarin di luar dugaan. Karena JPU telah menggambarkan kegelisahan rakyat banyak.


Menurutnya, dalam bahasa lain, Jaksa menganggap Ahok pengacau.

"Ahok pucat pasi mendengar jawaban Jaksa atas eksepsinya. Bukan hanya penista agama, tapi Ahok mendapat gelar pemecah belah bangsa," tandasnya.

Dalam persidangan kemarin, JPU, Ali Mukartono, mengatakan bahwa tindakan Ahok mengungkit Surah Al Maidah ayat 51 saat berpidato di Kepulauan Seribu pada akhir September lalu menyulut reaksi dari umat Islam dan berpotensi memecah persatuan.

"Adalah hak terdakwa kalau tidak meyakini surat Al Maidah karena memang bukan imannya. Tapi jangankan terdakwa, siapapun tidak dapat menempatkan Surah Al Maidah 51, seolah-olah sebagai alat memecah belah rakyat dan sebagai tempat pelindung elite politik," kata Ali membacakan tanggapan, saat persidangan di gedung Pengadilan NegerI Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Selasa (20/12).

Jaksa berpendapat dalam perkara ini Ahok menempatkan diri sebagai orang yang paling benar.

"Sebaliknya, jika kandidat lain tidak sepaham dengan terdakwa, termasuk yang menggunakan Surah Al Maidah 51, dianggap terdakwa sebagai oknum elite yang pengecut," tambah Ali Mukartono.

Menurut JPU, koridor yang seharusnya digunakan terdakwa saat berkompetisi dalam Pilkada adalah aturan yang berlaku. Jika kandidat lain menggunakan metode yang tidak sama dengan terdakwa, maka seharusnya dikembalikan pada koridor perundang-undangan.

Karena itu, jaksa menolak alasan dan keberatan pihak Ahok dan meminta hakim untuk menolak eksepsi terdakwa serta melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa. [zul]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya