Berita

Foto/Net

Nusantara

Tanggap Darurat Gempa Aceh Distop Gubernur

RABU, 21 DESEMBER 2016 | 00:27 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Aceh Soedarmo memutuskan untuk tidak memperpanjang masa tanggap darurat yang sudah berjalan selama 14 hari pasca gempa berkekuatan 6,4 Skala Richter (SR) mengguncang Aceh.

Selanjutnya, Soedarmo menetapkan masa status transisi darurat bencana ke pemulihan" selama 90 hari, terhitung mulai tanggal 21 Desember 2016 hingga 20 Maret 2017.

"Terkait masalah kelanjutan masa darurat bencana, saya sepakat dilanjutkan dengan status transisi darurat, waktunya bisa diperpendek dan juga diperpanjang sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Maka untuk fleksibilitas waktu saya putuskan selama tiga bulan," ucap Soedarmo.


Selama massa transisi itu akan dibangun sekolah sementara dan program psikososial masyarakat. Termasuk, penanganan pengungsi yang masih berada di tenda-tenda pengungsian dan pembangunan infrastruktur fasilitas umum. Sementara kebutuhan yang masih diperlukan adalah penyedian prasarana sekolah, penyedian air bersih, dan MCK.

Lebih lanjut, Soedarmo berpesan kepada semua SKPA harus tetap memberikan dukungan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing. Semua SKPA terkait harus terus memonitor perkembangan di lapangan. Koordinasi antar SKPA juga dibutuhkan agar penanganan lebih cepat.

"Kita bantu untuk meratakan rumah-rumah dan fasilitas umum yang rusak berat untuk persiapan rekonsruksi. Sehingga dari Kementerian Pendidikan sudah bisa membangun tenda, serta masalah pengungsi, sudah ada bantuan dari Kemensos dan BNPB," ujarnya.

Menurut PP 21/2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, pengertian status transisi darurat bencana ke pemulihan adalah keadaan dimana penanganan darurat bersifat sementara/permanen (berdasarkan kajian teknis dari instansi yang berwenang. Tujuannya, agar sarana prasarana vital serta kegiatan sosial ekonomi masyarakat segera berfungsi, yang dilakukan sejak berlangsungnya tanggap darurat sampai dengan tahap rehabilitasi dan rekonstruksi nantinya. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya