Berita

Net

Hukum

Kuasa Hukum Kurator Meranti Maritime Bantah Isu Persekongkolan

SELASA, 20 DESEMBER 2016 | 23:52 WIB | LAPORAN:

Perkara kepailitan PT Meranti Maritime dan Henry Djuhari selaku pemilik perusahaan perkapalan tersebut masih berlanjut hingga saat ini. Bahkan, kasusnya bergulir ke Komisi III DPR RI atas laporan Henry Djuhari.

Namun sayangnya, perkara tersebut justru berkembang di DPR karena adanya isu persengkongkolan antara kurator PT Meranti Maritime yakni Allova Mengko dan Dudi Pramedi dengan PT Maybank Indonesia selaku kreditur yang memberikan pinjaman utang kepada PT Meranti Maritime.

Mahendradatta selaku salah satu kuasa hukum kurator PT Meranti Maritime menjelaskan bahwa isu persengkongkolan itu sangat tendensius. Serta memutarbalikkan fakta atas proses dan putusan pailit yang telah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Menurutnya, proses putusan pailit yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terjadi karena PT Meranti Maritime mengalami kesulitan pembayaran kewajiban kredit kepada Maybank Indonesia, hingga berstatus kredit Macet.

Karena tidak mampu membayar utang, PT Meranti Maritime dan Henry Djuhari sebagai pemilik mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) secara sukarela ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dengan melampirkan proposal perdamaian untuk disetujui oleh para kreditur.

"Bahkan selama proses PKPU, PT Meranti Maritime dan Henry telah diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan atas proposal perdamaian. Dan PKPU telah diperpanjang hingga tujuh kali untuk membahas usulan perbaikan proposal perdamaian tersebut hingga batas waktu yang diatur oleh undang-undang yaitu 270 hari," jelas Mahendradatta dalam keterangannya, Selasa malam (20/12).

Namun, hasil pemungutan suara para kreditur atas proposal perdamaian yang dilakukan pada hari ke 270 tidak mencapai kuorum atau tidak memenuhi ketentuan pasal 281 ayat 1 UUK-PKPU.

"Sehingga, demi hukum, PT Meranti Maritime dan Henry Djuhari dinyatakan pailit," katanya.

Untuk mengurus harta Henry dan PT Meranti Maritime yang jatuh pailit maka majelis hakim Pengadilan Niaga menunjuk Allova Mengko dan Dudi Pramedi sebagai kurator.

"Sesuai hukum yang berlaku, kurator ditugaskan untuk menangani aset PT Meranti Maritime dan Henry Djuhari yang telah disetujui oleh hakim pengawas. Dan tugasnya adalah mengelola dan mengurus harta pailit tersebut," papar Mahendradatta.

Dalam proses pailit, seluruh aset atas nama PT Meranti Maritime dan Henry Djuhari berada dalam status sita umum. Hasil penjualan aset akan dibayarkan terlebih dahulu pada negara lalu kepada masing-masing kreditur pemegang jaminan.

"Jadi, tidak ada itu kurator menyita aset PT PANN kemudian diberikan ke Maybank," ujar Mahendradatta.

Dia menambahkan, dalam menjalankan tugas, kurator bertindak secara independen. Dan Maybank Indonesia tidak pernah melakukan campur tangan.

"Kami tegaskan bahwa isu persengkongkolan sangat tendensius untuk mengkambinghitamkan kurator atas perkara kepailitan tersebut," demikian Mahendradatta. [wah]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya