Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

PKS Senayan: Toleransi Bukan Berarti Harus Melanggar Fatwa MUI

SELASA, 20 DESEMBER 2016 | 22:05 WIB | LAPORAN:

RMOL. Anggota Komisi III DPR RI, Aboebakar Al-Habsyi sepaham dengan pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang mengatakan bahwa fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bukanlah sumber hukum di Indonesia.

Menurutnya, aturan hukum di Indonesia dibuat berdasarkan TAP MPR III/2000 dan UU 12/2011, di dalamnya fatwa MUI bukan salah satu instrumen hukum.

"Jadi tidak bisa dijadikan rujukan dalam pembentukan hukum positif," tegasnya dalam keterangan di Jakarta, Selasa (20/12).


Yang perlu dipahami, lanjutnya, fatwa MUI itu sebenarnya sebagai guide lines untuk ummat Islam. MUI memiliki tanggung jawab untuk membimbing ummatnya agar tidak salah dalam menerapkan ajaran agama.

Oleh karenanya, tambah politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, kalangan non muslim seharusnya menghormati ajaran agama Islam sebagaimana di fatwakan oleh MUI.

"Toleransi bukan berarti harus melanggar fatwa MUI ataupun ajaran agama. Memaksa karyawan memakai atribut natal tidaklah melanggar fatwa MUI, tetapi melanggar konstitusi," jelasnya.

Bukan hanya itu, menurutnya jika dalam Islam dikatakan haram memakai atribut Natal, maka memaksakan karyawan menggunakan atribut natal adalah bentuk pelanggaran HAM.

"Ketika seorang muslim ingin mengikuti fatwa MUI, maka negara seharusnya memberikan perlindungan, karena ini adalah amanat konstitusi NKRI," imbuhnya.

Sebab menurutnya hak untuk beragama merupakan Non-derogable rights, yaitu hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.  

"Hal ini diatur dalam Pasal 28I ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. Hak beragama seperti ini tidak dapat dikurangi "dalam keadaan apapun" termasuk keadaan perang, sengketa bersenjata, dan atau keadaan darurat. Ketentuan tersebut sebagaimana Penjelasan Pasal 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," paparnya.

Bila dalam keadaan perang saja, imbuhnya, hak beragama merupakan hak yang tidak dapat dikurangi, apa lagi hanya dalam perayaan natal.

"Saya kira masih banyak tekhnik marketing yang bisa digunakan oleh pengusaha tanpa merusak kebhinekaan. Disinilah tugas aparat penegak hukum untuk menjaga tertib sosial, jangan sampai karena alasan perayaan hari keagamaan tertentu lantas memaksakan kehendaknya dan mengabaikan toleransi antar ummat beragama," ketusnya.

Yang paling penting, lanjutnya, penegak hukum harus memahami benar isi konstitusi dan menjaganya dengan baik untuk kedaulatan dan keutuhan NKRI. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya