Berita

Hukum

Pemagaran SGU Beda Dengan Pembatalan PPJB

SELASA, 20 DESEMBER 2016 | 19:35 WIB | LAPORAN:

Sidang lanjutan gugatan pembatalan pengikatan perjanjian jual beli (PPJB) tanah dan bangunan yang dilakukan PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSD) terhadap PT Swiss German Uni (SGU) kembali digelar, Rabu (21/12).

Setelah berulangkali tertunda karena ketidaksiapan pihak tergugat dengan berbagai alasan, sidang besok mengagendakan pembacaan kesimpulan.

Pada sidang terdahulu, Rabu (14/12), pengacara PT SGU (tergugat) beralasan,  belum siap menyusun kesimpulan karena merasa terganggu oleh intimidasi dari pihak penggugat (PT BSD).


Di depan majelis hakim yang dipimpin Wahyu Widya, kuasa hukum PT SGU menyatakan, intimidasi tersebut berupa somasi  tentang pemutusan pinjam pakai atas tanah dan bangunan serta pemagaran kampus SGU.

Soal itu, pengacara PT BSD menegaskan, masalah tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara yang disidangkan.

"Itu hal yang berbeda. Yang digugat adalah pembatalan PPJB. Sedangkan yang diungkap kuasa hukum SGU adalah pemutusan pinjam pakai atas tanah dan bangunan," katanya.

Perdebatan kecil kedua pengacara pada sidang yang terbuka untuk umum itu kemudian ditengahi oleh Hakim Wahyu Widya. 

Hakim merasa, apa yang diungkap pengacara tergugat hanya sekedar informasi. Namun masalah pembatalan pinjam pakai dan pemagaran, itu di luar kewenangan hakim. Hakim hanya mengurusi masalah perjanjian (PPJB) saja. 

"Masalah itu bukan urusan atau kewenangan hakim. Kami tidak bisa membantu terkait hal itu. Sebenarnya kalian masih bisa berdamai kok, masih ada kesempatan," ujarnya.

Sidang Majelis Hakim dipimpin Wahyu Widya (ketua) dengan Tuty Haryadi (anggota) dan Yuferry F Rangke (anggota) sebagai anggota dan Teti Rukmiyati, SH (panitera).

Terpisah, pengamat pendidikan Darmaningtyas menegaskan, Yayasan SGU harus bertanggung jawab karena tidak membayar sewa selama tujuh tahun hingga gedung kampus disegel pemiliknya dan membuat mahasiswa terlantar. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) juga turut bertanggungjawab karena abai atas kontrol terhadap SGU.

"SGU otomatis harus bertanggungjawab. Tapi Kemenristekdikti juga turut bertanggung jawab, kemana kontrol yang selama ini dilakukan hingga ada kampus yang demikian," kata Darmaningtyas.

Mahasiswa, katanya, harus berani menuntut dan menanyakan ke Kemenristekdikti soal izin operasional SGU. Kemenristedikti bertanggung jawab karena untuk mendirikan kampus apalagi dengan bayaran mahal harus ada persyaratan yang tidak boleh diabaikan.

"Di antara persyaratan tersebut adalah izin membuat lembaga pendidikan, gedung dan fasilitas lainnya,'' ujarnya.

Selain itu, lanjut Darmaningtyas, mahasiswa bisa menuntut ke pengadilan atas kebohongan publik yang dilakukan SGU selama ini. Kebohongan publik yang dimaksud adalah karena YSGU terus menerima mahasiswa baru.

Padahal tidak memiliki lahan dan gedung sendiri, bahkan menyewa pun tidak, sebagaimana persyaratan pendirian perguruan tinggi.  Apalagi mahasiswa yang jumlahnya ribuan juga telah membayar mahal untuk bisa kuliah di kampus bonafid tersebut.

"Mahasiswa juga bisa datang dan mempertanyakan ke Kedutaan Swiss dan Jerman karena kedua negara itu menjadi nama kampus tersebut," tegasnya. [sam]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya