Berita

Hukum

Pemagaran SGU Beda Dengan Pembatalan PPJB

SELASA, 20 DESEMBER 2016 | 19:35 WIB | LAPORAN:

Sidang lanjutan gugatan pembatalan pengikatan perjanjian jual beli (PPJB) tanah dan bangunan yang dilakukan PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSD) terhadap PT Swiss German Uni (SGU) kembali digelar, Rabu (21/12).

Setelah berulangkali tertunda karena ketidaksiapan pihak tergugat dengan berbagai alasan, sidang besok mengagendakan pembacaan kesimpulan.

Pada sidang terdahulu, Rabu (14/12), pengacara PT SGU (tergugat) beralasan,  belum siap menyusun kesimpulan karena merasa terganggu oleh intimidasi dari pihak penggugat (PT BSD).


Di depan majelis hakim yang dipimpin Wahyu Widya, kuasa hukum PT SGU menyatakan, intimidasi tersebut berupa somasi  tentang pemutusan pinjam pakai atas tanah dan bangunan serta pemagaran kampus SGU.

Soal itu, pengacara PT BSD menegaskan, masalah tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara yang disidangkan.

"Itu hal yang berbeda. Yang digugat adalah pembatalan PPJB. Sedangkan yang diungkap kuasa hukum SGU adalah pemutusan pinjam pakai atas tanah dan bangunan," katanya.

Perdebatan kecil kedua pengacara pada sidang yang terbuka untuk umum itu kemudian ditengahi oleh Hakim Wahyu Widya. 

Hakim merasa, apa yang diungkap pengacara tergugat hanya sekedar informasi. Namun masalah pembatalan pinjam pakai dan pemagaran, itu di luar kewenangan hakim. Hakim hanya mengurusi masalah perjanjian (PPJB) saja. 

"Masalah itu bukan urusan atau kewenangan hakim. Kami tidak bisa membantu terkait hal itu. Sebenarnya kalian masih bisa berdamai kok, masih ada kesempatan," ujarnya.

Sidang Majelis Hakim dipimpin Wahyu Widya (ketua) dengan Tuty Haryadi (anggota) dan Yuferry F Rangke (anggota) sebagai anggota dan Teti Rukmiyati, SH (panitera).

Terpisah, pengamat pendidikan Darmaningtyas menegaskan, Yayasan SGU harus bertanggung jawab karena tidak membayar sewa selama tujuh tahun hingga gedung kampus disegel pemiliknya dan membuat mahasiswa terlantar. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) juga turut bertanggungjawab karena abai atas kontrol terhadap SGU.

"SGU otomatis harus bertanggungjawab. Tapi Kemenristekdikti juga turut bertanggung jawab, kemana kontrol yang selama ini dilakukan hingga ada kampus yang demikian," kata Darmaningtyas.

Mahasiswa, katanya, harus berani menuntut dan menanyakan ke Kemenristekdikti soal izin operasional SGU. Kemenristedikti bertanggung jawab karena untuk mendirikan kampus apalagi dengan bayaran mahal harus ada persyaratan yang tidak boleh diabaikan.

"Di antara persyaratan tersebut adalah izin membuat lembaga pendidikan, gedung dan fasilitas lainnya,'' ujarnya.

Selain itu, lanjut Darmaningtyas, mahasiswa bisa menuntut ke pengadilan atas kebohongan publik yang dilakukan SGU selama ini. Kebohongan publik yang dimaksud adalah karena YSGU terus menerima mahasiswa baru.

Padahal tidak memiliki lahan dan gedung sendiri, bahkan menyewa pun tidak, sebagaimana persyaratan pendirian perguruan tinggi.  Apalagi mahasiswa yang jumlahnya ribuan juga telah membayar mahal untuk bisa kuliah di kampus bonafid tersebut.

"Mahasiswa juga bisa datang dan mempertanyakan ke Kedutaan Swiss dan Jerman karena kedua negara itu menjadi nama kampus tersebut," tegasnya. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya