Berita

Hukum

Pemagaran SGU Beda Dengan Pembatalan PPJB

SELASA, 20 DESEMBER 2016 | 19:35 WIB | LAPORAN:

Sidang lanjutan gugatan pembatalan pengikatan perjanjian jual beli (PPJB) tanah dan bangunan yang dilakukan PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSD) terhadap PT Swiss German Uni (SGU) kembali digelar, Rabu (21/12).

Setelah berulangkali tertunda karena ketidaksiapan pihak tergugat dengan berbagai alasan, sidang besok mengagendakan pembacaan kesimpulan.

Pada sidang terdahulu, Rabu (14/12), pengacara PT SGU (tergugat) beralasan,  belum siap menyusun kesimpulan karena merasa terganggu oleh intimidasi dari pihak penggugat (PT BSD).


Di depan majelis hakim yang dipimpin Wahyu Widya, kuasa hukum PT SGU menyatakan, intimidasi tersebut berupa somasi  tentang pemutusan pinjam pakai atas tanah dan bangunan serta pemagaran kampus SGU.

Soal itu, pengacara PT BSD menegaskan, masalah tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara yang disidangkan.

"Itu hal yang berbeda. Yang digugat adalah pembatalan PPJB. Sedangkan yang diungkap kuasa hukum SGU adalah pemutusan pinjam pakai atas tanah dan bangunan," katanya.

Perdebatan kecil kedua pengacara pada sidang yang terbuka untuk umum itu kemudian ditengahi oleh Hakim Wahyu Widya. 

Hakim merasa, apa yang diungkap pengacara tergugat hanya sekedar informasi. Namun masalah pembatalan pinjam pakai dan pemagaran, itu di luar kewenangan hakim. Hakim hanya mengurusi masalah perjanjian (PPJB) saja. 

"Masalah itu bukan urusan atau kewenangan hakim. Kami tidak bisa membantu terkait hal itu. Sebenarnya kalian masih bisa berdamai kok, masih ada kesempatan," ujarnya.

Sidang Majelis Hakim dipimpin Wahyu Widya (ketua) dengan Tuty Haryadi (anggota) dan Yuferry F Rangke (anggota) sebagai anggota dan Teti Rukmiyati, SH (panitera).

Terpisah, pengamat pendidikan Darmaningtyas menegaskan, Yayasan SGU harus bertanggung jawab karena tidak membayar sewa selama tujuh tahun hingga gedung kampus disegel pemiliknya dan membuat mahasiswa terlantar. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) juga turut bertanggungjawab karena abai atas kontrol terhadap SGU.

"SGU otomatis harus bertanggungjawab. Tapi Kemenristekdikti juga turut bertanggung jawab, kemana kontrol yang selama ini dilakukan hingga ada kampus yang demikian," kata Darmaningtyas.

Mahasiswa, katanya, harus berani menuntut dan menanyakan ke Kemenristekdikti soal izin operasional SGU. Kemenristedikti bertanggung jawab karena untuk mendirikan kampus apalagi dengan bayaran mahal harus ada persyaratan yang tidak boleh diabaikan.

"Di antara persyaratan tersebut adalah izin membuat lembaga pendidikan, gedung dan fasilitas lainnya,'' ujarnya.

Selain itu, lanjut Darmaningtyas, mahasiswa bisa menuntut ke pengadilan atas kebohongan publik yang dilakukan SGU selama ini. Kebohongan publik yang dimaksud adalah karena YSGU terus menerima mahasiswa baru.

Padahal tidak memiliki lahan dan gedung sendiri, bahkan menyewa pun tidak, sebagaimana persyaratan pendirian perguruan tinggi.  Apalagi mahasiswa yang jumlahnya ribuan juga telah membayar mahal untuk bisa kuliah di kampus bonafid tersebut.

"Mahasiswa juga bisa datang dan mempertanyakan ke Kedutaan Swiss dan Jerman karena kedua negara itu menjadi nama kampus tersebut," tegasnya. [sam]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya