Berita

Ilustrasi/net

Hukum

KPK Periksa Staf Ahli Yasti Soepredjo Mokoagow

SELASA, 20 DESEMBER 2016 | 13:32 WIB | LAPORAN:

Staf dari anggota Komisi V DPR, Yasti Soepredjo Mokoagow, bernama Jailani Paranddy, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemeriksaannya terkait dugaan suap program aspirasi DPR RI dalam proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Selasa, 20/12), menjelaskan Jailani diperiksa sebagai saksi tersangka Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng, terkait pengembangan kasus dugaan suap program aspirasi untuk proyek jalan.


Kuat dugaan, staf ahli dari legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengetahui banyak hal tentang kasus dugaan suap program aspirasi. Sebelumnya Jailani pernah dipanggil Jaksa Penuntut Umum KPK untuk bersaksi bagi terdakwa Abdul Khoir.

Diduga, pemeriksaan terhadap Jailani dilakukan penyidik untuk mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus yang telah menjerat tiga anggota DPR RI tersebut.

"Penjadwalan saksi dibutuhkan untuk mengonfirmasi sejumlah hal terkait dugaan korupsi yang sedang disidik," ujar Febri di Kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, kemarin.

Selain Jailani, dalam kasus yang sama, penyidik KPK juga menjadwalkan memeriksa seorang dari pihak swasta bernama Tan Yudhana Tanaya. Diduga, Tan Yudhana Tanaya merupakan kerabat Aseng yang juga memiliki nama Tan Franky Tanaya. Seperti halnya Jailani, Tan Yudhana Tanaya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Aseng.

"Tan Yudhana Tanaya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SKS," kata Febri.

Dalam kesaksiannya, Jailani mengaku pernah menyerahkan uang kepada anggota Komisi V DPR RI dari fraksi PKB, Musa Zainuddin, melalui stafnya yang bernama Mutakim di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, sekitar tanggal 26-27 Desember 2015. Jaelani menyerahkan uang sebesar Rp 7 miliar kepada Mutakim.

Pemberian uang yang diatur oleh Musa itu merupakan sebagian dari "jatah" proyek aspirasi pembangunan jalan Piru-Waisala dengan total nilai proyek sebesar Rp 50.440 miliar. Musa diduga mendapat delapan persen dari total nilai proyek.

Dalam dakwaan Abdul Khoir, Jailani memang pernah menyerahkan uang kepada Musa di komplek perumahan DPR RI, Kalibata, Jakarta Selatan. Saat itu, Jailani menyerahkan uang sebesar Rp 3,8 miliar dan 328.377 dolar Singapura.

Musa diduga menerima uang lebih dari Rp15 miliar yang merupakan fee atau komisi atas nilai proyek yang diajukan melalui dana aspirasi anggota Dewan. Namun, uang tersebut tidak hanya berasal dari Abdul Khoir, tetapi juga dari So Kok Seng alias Aseng.

Diduga, proyek yang menggunakan dana aspirasi yang diusulkan Musa di Maluku akan dikerjakan oleh Aseng. [ald]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya