Berita

Ahok/Net

Hukum

Pengacara Ahok: Golongan Mana Yang Secara Jelas Merasa Dinistakan?

SELASA, 20 DESEMBER 2016 | 11:14 WIB | LAPORAN:

. Pengacara terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama, Sirra Prayuna, usai mendampingi kliennya di persidangan kedua hari ini, Selasa, (20/12) menanggapi soal tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang mereka ajukan pada sidang perdana pekan lalu.

Sirra berujar, dalam kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok, seharusnya ada mekanisme yang diterapkan oleh JPU dalam menerapkan ketentuan pasal 156 dan 156 A. Seharusnya negara harus mengambil peran dalam kasus penistaan agama, dengan mengeluarkan teguran keras lewat surat keputusan yang dibuat oleh tiga menteri, yakni Menteri Agama, Mendagri dan Jaksa Agung.

"Dan mekanisme itu tidak dilalui oleh JPU, untuk masuk ke pasal 156 yang digunakan delik dalam dakwaan," kata Sirra.


Ia pun menegaskan pihaknya tidak menganggap pasal 156 A adalah delik formil. Jaksa juga seharusnya tidak menyimpulkan bahwa pasal ini adalah delik formil ataupun delik materil.

Pihaknya beranggapan, pasal 156 A adalah delik materil sehingga ada akibat yang ditimbulkan dari tindakan pelaku.

Ia justru mempertanyakan, JPU kenapa tidak menguraikan secara gelas golongan atau agama mana yang menjadi subyek hukum, yang telah dianggap terganggu dari tuduhan atau pernyataan Ahok.

"Kami ingin menyampaikan bahwa kalau argumentasinya kami dianggap tidak memahami tentang golongan yang merasa perasaannya terganggu, kami tahu betul, ada agama. Tapi ruang yang kami kritisi adalah bagaimana konstruksi dakwaan yang tidak diuraikan, golongan mana yang secara jelas, yang perasaannya terganggu," demikian Sirra. [ysa]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya