Berita

Ahok/Net

Hukum

SIDANG AHOK

JPU: Unsur Kesengajaan Dibuktikan Dalam Sidang Pembuktian

SELASA, 20 DESEMBER 2016 | 11:01 WIB | LAPORAN:

Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Ahok, Ali Murkatono menyanggah nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan kuasa hukumnya dalam persidangan kedua yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (20/12).

Jaksa Murkatono menjelaskan, dalam nota keberatan terdakwa Ahok menyatakan dirinya tidak memiliki niat menista agama dalam ucapannya.

Namun menurut dia, ucapan ada tidaknya niat dari satu perbuatan, tidaklah cukup hanya didasarkan pernyataan atau statemen terdakwa saja.


"Bahwa dia tidak punya niat atau menodai agama. Tapi harus dilihat dari rangkaian hubungan, dari berbagai rangkaian peristiwa yang melatar belakangi maupun tujuan dari perbuatan itu dilakukan oleh terdakwa," kata dia.

Jaksa Murkatono menjelaskan, apa yang dimaksudnya sudah tertuang dalam dakwaan.

"Walaupun kunjungan kerja tidak ada hubunganya dengan pelaksanaan Pilgub DKI Jakarta, akan tetapi oleh karena terdakwa terdaftar sebagai salah satu calon gubernur, maka ketika terdakwa berikan sambutan sengaja memberikan kalimat yang berkaitan agenda pemilihan gubernur DKI dengan mengaitkan Surat Al-Maidah ayat 51," urainya.

Pihaknya menilai, dari rumusan tersebut, menunjukan ada rangkaian perbuatan yang dilakukan terdakwa.

"Yaitu terdakwa beragama Kristen seperti yang disebutkan dalam surat dakwaan. Pada saat kunjungan kerja ke Kabupaten Kepulauan Seribu terdakwa masih berkedudukan sebagai Gubernur DKI Jakarta. Pada saat itu pula terdakwa terdaftar sebagai calon gubernur DKI Jakarta periode berikutnya," kata jaksa.

"Dan saat itu terdakwa katakan di hadapan warga Pulau Seribu yang mayoritas agama Islam, dalam Pilkada DKI Jakarta jangan percaya sama orang dan seterusnya, dibohongi dan dibodohi pakai surat Al-Maidah ayat 51 dan seterusnya," tambahnya.

Jaksa Murkatono menilai, dari rangkaian tersebut tidak dapat dipisahkan antara niat kedudukan, mendudukan surat Al-Maidah ayat 51 sebagai alat sarana membohongi atau membodohi dengan tujuan mengikuti pilgub DKI Jakarta.

"Selanjutnya tentang ada tidaknya niat terdakwa yang merupakan bagian dari unsur kesengajaan akan dibuktikan dalam tahap pembuktian di pesidangan berikutnya," paparnya. [rus]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya