Berita

Ahok/Net

Hukum

Jaksa Mohon Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ahok

SELASA, 20 DESEMBER 2016 | 10:14 WIB | LAPORAN:

. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pendapatnya, tidak dapat menerima nota keberatan alias eksepsi yang disampaikan terdakwa Basuki Tajhja Purnama (Ahok) dan penasehat hukum yang disampaikan pada sidang perdana pekan lalu.

Ketua JPU Kasus Ahok, Ali Mukartono menyebut eksepsi Ahok dan penasehat hukum tidak masuk meteri perkara dan tidak berdasarkan hukum, sehingga harus ditolak.

Jaksa Mukartono pun meminta kepada mejelis hakim untuk menolak eksepsi terdakwa Ahok, selanjutnya menerima permohonan JPU.


Sebelumnya, Jaksa Mukartono mengatakan, Pasal 156 huruf a KUHP yang didakwakan kepada Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu tidak berkaitan dengan penafsiran Surat Al-Maidah Ayat 51. Pernyataan ini ditujukan untuk menanggapi eksepsi Ahok yang menyebut tidak berniat menafsirkan ayat tersebut.

"Materi dakwaan Pasal 156 Huruf A KUHP tidak terkait langsung dengan tafsir Al-Maidah 51. Sebenarnya unsur bagian dari materi perkara yang dimaksud dengan unsur dengan sengaja," ujar Jaksa Mukartono dalam persidangan di PN Jakut, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (20/12).

Dikatakan, untuk menilai ada tidaknya niat seseorang menodakan agama, tidak hanya dilihat dari niat dan pernyataan saja seperti yang disampaikan Ahok dalam eksepsinya. Namun, harus dari rangkaian peristiwa yang saling berkaitan.

Peristiwa yang saling berkaitan itu yakni Ahok melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu sebagai Gubernur. Namun, dalam sambutannya, Ahok mengaitkan Surat Al-Maidah Ayat 51 dengan pelaksanaan Pilkada Jakarta 2017.

"Pada saat itu pula terdakwa terdaftar sebagai calon gubernur dan mengetahui penyelengaraan Pilkada 2017 dan saat itu juga mengatakan kepada warga yang mayoritas beragama Islam jangan percaya sama orang dibohongi sama Al-Maidah 51," kata Jaksa Mukartono.

JPU menilai peryataan Ahok tidak dapat dipisahkan dengan mendudukan Surat Al-Maidah Ayat 51 sebagai sarana untuk membodohi masyarakat.

Adapun unsur kesengajaan yang dimaksud JPU akan dibuktikan dalam sidang pembuktian.

Ahok didakwa dengan pasal alternatif. Yaitu, Pasal 156 a KUHP yang ancaman hukuman lima tahun penjara, dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. [rus]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya