Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Ada Kemungkinan Ahok Akan Dibebaskan Hari Ini

SELASA, 20 DESEMBER 2016 | 08:05 WIB | OLEH: ADE MULYANA

Persidangan perdana terhadap terdakwa penista agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, pekan lalu dinilai janggal dan tidak biasa.

Proses persidangan diawali dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di ata meja JPU terlihat dokumen dakwaan yang begitu tebal. Namun, JPU hanya membacakan semacam ringkasan yang hanya beberapa halaman.

Ini hal tidak biasa pertama dalam persidangan Ahok pekan lalu.


Hal tidak biasa berikutnya adalah penyampaian eksepsi atau keberatan yang dibacakan Ahok dan tim kuasa hukumnya secara bergantian. Disebut tidak biasa, karena biasanya, eksepsi disampaikan pihak terdakwa pada persidangan kedua.

Walau tidak biasa, namun bagian eksepsi ini memakan waktu paling banyak, berlangsung hingga beberapa jam. Diwarnai isak tangis Ahok.

Proses penegakan hukum Ahok memang terlihat super cepat dibandingkan proses dalam kasus-kasus pidana sejenis. Barangkali, karena dalam peradilan kasus Ahok ini semua pihak yang terlibat, dari kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan, ingin menerapkan asas cepat dan sederhana secara sungguh-sungguh dan konsekuen, seperti yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2) UU No. 4/2004 tentang kekuasaan Kehakiman.

Di saat bersamaan, di luar pagar pengadilan, ada juga yang menganggap bahwa rute super cepat ini diambil karena skor akhir sudah ditentukan.

Bila merujuk pada persidangan perdana pekan lalu itu, maka dapat diperkirakan bahwa persidangan di pekan kedua ini pun akan berlangsung singkat.

JPU akan membacakan reaksi mereka terhadap eksepsi Ahok dan tim kuasa hukumnya. Lalu, bisa jadi dan mungkin saja, majelis hakim akan menyampaikan keputusan sela.

Apa isi keputusan sela itu?

Ini yang masih jadi misteri.

Bila majelis hakim mengatakan bahwa Pasal 156a KUHP yang digunakan JPU dapat diterima, maka persidangan akan berlanjut pada pemeriksaan materi perkara.

Namun bila majelis hakim menyatakan bahwa JPU menggunakan pasal yang tidak pas, maka persidangan selesai, dan Ahok akan terbebas dari dakwawan penistaan agama. [dem]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Aplikasi Digital Berbasis White Label Dukung Operasional KDKMP

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:59

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:43

DPD Dorong Kemenko Polkam Lahirkan Peta Jalan Keamanan Papua

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:28

Mengoptimalkan Potensi Blue Ocean Economy

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:53

Wagub Lampung Minta Gapembi Kawal Pemenuhan Standar MBG

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:35

Analis Geopolitik: Tiongkok Berpotensi sebagai Global Stabilizer

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:23

Prabowo dan Tumpukan Uang

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:58

ANTAM Tetap Fokus Jaga Fundamental Bisnis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:46

Sukseskan Program Nuklir, PKS Dorong Pembentukan Kembali BATAN

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:23

Paradigma Baru Biaya Logistik

Kamis, 14 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya