Berita

Ahok/Net

Hukum

Pelapor: JPU Harus Patahkan Eksepsi Ahok

SELASA, 20 DESEMBER 2016 | 07:10 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Sidang Kedua kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan dilanjutkan hari ini, Selasa (20/12), pukul 09.00 WIB.

Sidang lanjutan ini dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan terdakwa (Ahok) dan penasehat hukumnya pekan lalu.

Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman mengatakan, PP Pemuda Muhammadiyah sebagai pelapor berharap dalam persidangan nanti JPU memberikan jawaban-jawaban yang dapat mematahkan eksepsi terdakwa dan penasehat hukumnya.


"JPU jangan menciderai rasa keadilan, dengan jawaban yang lemah atas unsur dan dalil-dalil pasal 156a KUHP," tegas Pedri Kasman, Selasa (20/12).

Menurutnya, ketika kejaksaan menyatakan kasus ini P21 berarti JPU sudah yakin bahwa kasus ini memenuhi unsur pidana penistaan agama, karenanya JPU harus meyakinkan majelis hakim dengan memberikan argumen hukum yang kuat.

"Kami yakin JPU akan melakukan itu. JPU adalah wakil pelapor dan masyarakat pencari keadilan yang sangat mendambakan penegakan hukum dalam kasus ini," ujar Pedri Kasman.

Saat ini, lanjut dia, harapan keadilan untuk menghukum Ahok ada di JPU, maka JPU harus menggunakan semua kompetensi mereka untuk memastikan tuntutan pelapor terwakili dengan baik.

"Bila tidak JPU bisa dianggap justru mengkhianati publik yang melaporkan," tukas Pedri Kasman. [rus]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya