Berita

Fadli Zon/Net

Politik

MUI Harus Jelaskan Alasan Fatwa Haram Atribut Non Muslim Dikeluarkan

SELASA, 20 DESEMBER 2016 | 01:00 WIB | LAPORAN:

Majelis Ulama Indonesia (MUI) harus menjelaskan ke publik mengenai detail mengenai fatwa haram mengenakan atribut non muslim. Termasuk, harus menggelar dialog dengan pihak-pihak terkait agar tidak terjadi salah paham terhadap fatwa ini.

Begitu kata Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/12).

"Harus ada dialog, antara MUI, kepolisian, dan kelompok agama terkait supaya nggak ada kesalahpahaman. Sehingga dengan dialog itu nanti bisa saling memahami," jelasnya


Dalam dialog itu, wakil ketua umum Partai Gerindra ini berharap MUI bisa menjelaskan dalil dan alasan fatwa ini dikeluarkan.

"Itu harus diliat dasarnya seperti apa," pungkas Fadli.

Sekadar informasi, MUI mengharamkan pengunaan atribut non-muslim bagi karyawan muslim, termasuk mengajak atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non-muslim termasuk haram.

Fatwa itu dikeluarkan MUI untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan mengenai hukum menggunakan atribut keagamaan non-muslim.

Keputusan MUI Nomor 56 Tahun 2016 dikeluarkan pada 14 Desember 2016. Salah satu pertimbangannya adalah adanya pemilik usaha seperti hotel, super market, departemen store, restoran dan lainnya bahkan kantor pemerintah mengharuskan karyawannya termasuk yang muslim untuk menggunakan atribut keagamaan non-muslim.

Dengan pertimbangan tersebut, MUI mengeluarkan fatwa mengenai pengenaan atribut non muslim. MUI juga meminta umat Islam agar memilih jenis usaha yang baik dan halal, serta tidak memperoduksi, memberikan atau memperjual belikan atribut keagamaan non muslim

Berpegang fatwa tersebut, sekelompok orang sempat melakukan sweeping atribut Natal, seperti kalung salib dan topi santa, di pusat perbelanjaan di Surabaya, Jawa Timur. [ian]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya