Berita

Febri Diansyah

Hukum

KPK Cuekin Telegram Rahasia Kapolri Soal Izin Pengawalan

SENIN, 19 DESEMBER 2016 | 22:30 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara mengenai Telegram Rahasia Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian yang menyebutkan pemanggilan anggota dan penggeledahan di kantor polisi harus seizin Kapolri.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menilai, edaran tersebut tidak berpengaruh besar terhadap KPK. Bahkan, pihaknya juga belum menerima telegram rahasia tersebut.

Menurut Febri, telegram yang ditandatangani Kapolri pada 14 Desember 2016, itu ditujukan untuk internal Kepolisian.


Sementara KPK tetap berpegang pada hukum acara yang ada, seperti KUHAP, dan secara khusus, KPK tunduk pada UU Tipikor dan UU KPK dalam melakukan pengeledahan dan melakukan pemanggilan anggota Polri.

"KPK tetap bekerja dengan hukum acara yang berlaku. Bahwa dibutuhkan koordinasi tentu sebagai lembaga negara kordinasi akan dilakukan. Namun seperti yang ditegaskan Kapolri surat berlaku bagi internal dan tidak mengatur lembaga selain Polri," jelas Febri di kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/12).

"Kita tunduk pada KUHAP dan secara khusus kita tunduk pada UU Tipikor dan UU KPK," sambung Febri.

Sebelumnya, pada 14 Desember 2016, Kapolri melalui Kadivpropam Polri mengeluarkan telegram rahasia dengan Nomor KS/BP-211/XII/2016/DIVPROPAM yang intinya berisi imbauan kepada pada Kapolda. Isinya yaitu kewajiban para penegak hukum antara lain KPK, Kejaksaan, dan bahkan Pengadilan untuk memperoleh izin dari Kapolri dalam memanggil anggota Polri kalau melakukan penggeledahan, penyitaan, dan memasuki lingkungan Markas Komando Polri (Mako Polri). [zul]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya