Berita

Net

Hukum

Yudi Dan Musa Kompak Mangkir Panggilan KPK

SENIN, 19 DESEMBER 2016 | 21:40 WIB | LAPORAN:

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sedianya Yudi bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng terkait kasus dugaan suap program aspirasi proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Namun, politisi Partai Keadilan Sejahtera itu mengabaikan panggilan penyidik tanpa keterangan.

"Yudi tidak hadir dan kita belum dapat konfirmasi. Dia (Yudi) dipanggil sebagai saksi untuk ditanya di pemeriksaan apakah yang bersangkutan mengetahui atau tidak (kasus suap program aspirasi proyek jalan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (19/12).


Bukan hanya Yudi yang mengabaikan panggilan penyidik KPK, anggota Komisi V lain Musa Zainuddin juga tidak hadir. Alasannya, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu sedang menjalani tugas di luar negeri.

Sama seperti Yudi, Musa bakal diperiksa sebagai saksi untuk Aseng dalam kasus yang sama.

"Tadi stafnya datang dan minta dijadwal ulang karena (Musa) di luar negeri," ungkap Febri.

Diketahui, nama dua wakil rakyat itu disebut ikut menerima aliran dana dari pengusaha terkait program aspirasi proyek jalan di Kementerian PUPR.

Yudi diduga pernah menerima Rp 2,5 miliar dari Aseng melalui anggota Fraksi PKS di DPRD Bekasi M. Kurniawan. Sementara, Musa disebut menerima uang dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir sebesar Rp 7 miliar. Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang telah menjerat tujuh tersangka lain.

Tersangka pemberi suap lain dalam kasus ini adalah Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Ada juga tiga anggota DPR yang diduga menerima suap dari Abdul Khoir yaitu anggota Komisi V Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDI Perjuangan, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN.

Tiga tersangka lagi yang diduga menerima suap adalah dua rekan Damayanti yaitu Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini serta Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary.

Sudah ada empat orang yang mendapat vonis dari majelis hakim. Damayanti divonis 4,5 tahun pernjara sedangkan dua rekannya Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin divonis empat tahun penjara karena turut berperan dalam kasus suap itu. Penyuap dalam kasus ini yaitu Abdul Khoir yang juga direktur PT WTU juga sudah divonis empat tahun penjara. [wah]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya