Berita

Hukum

Dirut MTI Tak Bisa Bergerak Di Luar Negeri, KPK Imbau Menyerahkan Diri

SENIN, 19 DESEMBER 2016 | 21:36 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah tahu keberadaan Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI) Fahmi Darmawansyah di luar negeri. Namun, lembaga anti rasuah itu masih memberikan kesempatan bagi Fahmi untuk menyerahkan diri ke KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan pihaknya sangat tidak yakin kalau Fahmi mau melarikan diri. Meski begitu, KPK juga telah melokalisir dan memantau keberadaan Fahmi agar tidak bisa bergerak dari posisinya. Termasuk berpindah lokasi ke negara lain.

Hal inilah yang menjadi alasan KPK untuk tidak melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka pemberi suap pejabat Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla), Eko Susilo Hadi itu.


"Kami mengetahui posisi persis dan kita selalu update soal itu. Karena belum didapatkan indikasi-indikasi yang bersangkutan akan buron, kabur atau tidak kembali. Namun jika indikasi tersebut sudah diketahui, tentu saja kita akan lakukan tindakan-tindakan yang semestinya," ujar Febri di kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/12).

Lebih lanjut, Febri mengakui tidak semua pihak yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK kooperatif jika dipanggil oleh penyidik. Bahkan, KPK juga memiliki catatan tersangka lain yang acap kali mangkir jika dipanggil penyidik. Seperti mantan petinggi Lippo Grup, Eddy Sindoro yang diduga telah kabur ke luar negeri.

Meski begitu, lanjut Febri, ada saja salah satu tersangka yang berada diluar negeri dan mau menyerahkan diri yakni Raoul Adhitya Wiranatakusumah, tersangka kasus dugaan suap pengamanan perkara gugatan perkara gugatan perdata  antara PT Mitra Maju Sukses (MMS) melawan PT Kapuas Tunggal Persada (KTP).

"Sejauh ini kami selalu bisa menyelesaikan semua itu dengan kerjasama dan koordinasi yang baik di tingkat internasional. Jadi harapannya tentu tidak ada pikiran untuk mengikuti jejak yang sama soal itu. Jadi sebaiknya memang sikap kooperatif itu akan lebih menguntungkan baik bagi tersangka maupun bagi pengungkapan perkara ini," ujar Febri.

Fahmi sudah berada di luar negeri dua hari sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap Eko dan dua pegawai PT MTI, Hardy Stefanus dan M Adami Okta.  Dari OTT tersebut, KPK menciduk Eko, Stefanus dan Adami. Sementara Fahmi, diduga sebagai pemberi suap kepada Eko melalui dua anak buahnya.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Uang senilai Rp 2 miliar berbentuk Dolar Amerika dan Dolar Singapura. Uang itu ternyata pemberian pertama dari Rp15 miliar yang dijanjikan oleh Dirut PT Melati Technofo Indonesia (MTI), Fahmi Darmawansyah.

Fahmi diduga menjanjikan uang senilai Rp15 miliar kepada Eko jika PT MTI dapat memenangkan lelang proyek alat monitorinng satelit 2016 senilai Rp200 miliar yang sumber pendanaannya melalui APBN-P 2016. Jumlah yang dijanjikan tersebut merupakan 7,5 persen dari total nilai proyek.

Hingga saat ini, Fahmi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih dalam proses pencarian penyidik KPK.

Keempatnya telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Atas perbuatannya, Eko Susilo Hadi disangkakan melanggar pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Fahmi Dharmawansyah, Hardy Stefanus serta M. Adami Okta yang menjadi tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [zul]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya