Berita

Hukum

Tersangka Makar Mobilisasi Mobil Komando di Aksi 212

SENIN, 19 DESEMBER 2016 | 19:16 WIB | LAPORAN:

Empat jam diverbal polisi, Bendahara Umum (Bendum) Partai Priboemi Yakub Arupalaka menguraikan kronologis keterlibatannya di aksi Bela Islam jilid III, 2 Desember (212) lalu.

Menurut Yakub, dirinya hanya menerima perintah dari Eko Suryo Sandjojo, yang diketahui merupakan tangan kanan Rachmawati Soekarnoputri.

"Mobil komando itu disewa begitu saja, lalu di setting. Awalnya, disimpan (parkir) dekat Grand Hyatt. Paginya, mau di bawa ke Patung Kuda, lalu ke (Bundaran) HI. Semua atas perintah Mas Eko," papar dia usai pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya (PMJ).


Selain ke lokasi tersebut, Yakub mengaku tidak tahu jika mobil komando itu bakal di mobilisasi kemana lagi.

Termasuk, indikasi mobil komando yang dipersiapkan bergerak ke gedung DPR RI.

"(Bawa ke DPR) Saya tidak tahu," pungkas pemilik tiga unit truk angkut personil militer jenis Mercedes Unimog di tahun 2014 tersebut.

Sebelumnya Yakub telah diperiksa sebagai saksi, Jumat (9/12) lalu. Saat itu, Yakub diverbal terkait substansi kererlibatan mobil komando di aksi Bela Islam jilid III.

"Pemeriksaan pertama, tanggal 9 (Desember), soal mobil. Diperiksa dari jam 1 (13.00 WIB) sampai jam 8 (20.00 WIB). Hari ini (Senin) juga sama, tapi cuma empat jam," demikian Yakub.

Terkait mobil komando tersebut, Yakub mengaku diserahkan uang Rp 9 juta dari Eko sebagai harga sewa yang bernilai total Rp 15 juta. Uang tersebut ditransfer Eko ke rekening Yakub dengan dua kali pelunasan setelah Ahmad Dhani yang semula ditunjuk untuk melunasi, batal membayar.

Seperti diketahui, sebelas tersangka diamankan petugas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau persiapan makar, Jumat (2/12) dini hari di tempat berbeda.

Antara lain, Sri Bintang Pamungkas (SBP), Kivlan Zen, Firza Husein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Eko, Rachmawati Soekarnoputri, Alvinindra Al Fariz, Ahmad Dhani, Jamran dan Rizal Kobar.

Satu tersangka lainnya, Hatta Taliwang, ditangkap di rumahnya, Rusun Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (8/12) dinihari.

Namun dari 12 tersangka tersebut, delapan orang lainnya dilepaskan kecuali SBP dan Jamran bersaudara. [sam]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya