Berita

Hukum

Prasetyo Diminta Perintahkan JPU Kasus Ahok Gunakan Hati Nurani

SENIN, 19 DESEMBER 2016 | 18:52 WIB | LAPORAN:

Jaksa Agung M. Prasetyo diminta untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melaksanakan kewajibannya sesuai hati nurani dan bukan tekanan kepentingan lain dalam menangani kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Sebagai umat beragama, saya yakin, Jaksa Agung Bapak Prasetyo memiliki hati nurani yang bakal mempertanggungjawabkan segala perbuatannya kepada Allah SWT. Coba salat Istikharah," kata Ketua Umum Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) Usamah Hisyam seusai menutup Rakornas Parmusi di Hotel Amaroossa, Jakarta, Senin (19/12).

Untuk itu, Parmusi meminta Jaksa Agung agar mengeluarkan perintah kepada JPU untuk berlaku adil sesuai hati nurani, bukan paksaan dari kepentingan lain.


Dijelaskannya, sidang perdana kasus Ahok alias Basuki T Purnama terkait penistaan Al-Qur'an Surat Al-Maidah ayat 51 terlihat banyak kejanggalan. Mulai sidang dakwaan dengan bacaan dakwaan tanpa rincian perkuatan ancaman hukuman, disatukannya dengan agenda eksepsi/ keberatan/pembelaan, hingga adanya penistaan pengadilan (contempt of court) oleh kuasa hukum Ahok terkait tuduhan majelis hakim bersidang lantaran ada paksaan.

Parmusi sebagai Ormas Islam independen, kata Usamah Hisyam lagi, wajib menuntut pelaku penistaan agama dihukum, tak terkecuali Basuki Tjahaja Basuki  Purnama alias Ahoj yang menistakan Al-Qur'an Surat Al-Maidah ayat 51.

"Kami ingin ditegakkannya hukum yang berkeadilan terhadap penista agama serupa Ahok, dan kami tetap kawal sampai akhir," tandas mantan wartawan yang pernah jadi anggota DPR RI itu. [zul]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya