Berita

Ilustrasi/net

Politik

Fatwa MUI Haramkan Atribut Natal Kurang Pertimbangkan Kohesi Sosial

SENIN, 19 DESEMBER 2016 | 13:16 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang penggunaan atribut keagamaan non Muslim sudah diprediksi pasti memunculkan pro dan kontra.

Fatwa ini dibuat sebagai pedoman umat Islam Indonesia, menyikapi fenomena sebagian umat Islam atas nama toleransi dan persahabatan menggunakan atribut yang berdampak pada siar keagamaan mereka.

Pengamat sosial-politik senior, Muhammad A.S. Hikam, mengatakan, pro kontra atas fatwa itu bersumber dari bervariasinya pandangan di kalangan umat Islam mengenai masalah pemakaian atribut non Muslim, termasuk motivasi dari si pengguna, dan praktik-praktik yang selama ini berlaku di dalam masyarakat Islam di Indonesia sendiri. Demikian juga, status fatwa MUI tersebut apakah bersifat mengikat bagi ummat atau hanya sebagai salah satu pandangan di antara berbagai pandangan tentang hukum agama, sehingga tidak memiliki kekuatan mengikat bagi seluruh umat Islam di Indonesia.


"Hemat saya, kendati MUI berhak membuat fatwa keagamaan dan ditopang oleh niatan yang baik, tetapi terkesan kurang mempertimbangkan aspek konstelasi politik dan keamanan nasional yang saat ini sedang memerlukan kohesivitas dan peningkatan solidaritas kebangsaan yang kuat," tulis Hikam di halaman facebook-nya, beberapa saat lalu (Senin, 19/12).

Fatwa yang dibuat menjelang perayaan keagamaan Natal ini sulit untuk tidak ditafsirkan sebagai reaksi terhadap kegiatan keagamaan umat Kristiani yang sudah menjadi fenomena umum dan nasional. Dia katakan, atribut-atribut Natal bisa jadi benar merupakan refleksi religiositas, tetapi bisa juga bagian dari aksesori yang dinikmati publik.

"Sama halnya, tidak semua atribut dalam perayaan keagamaan lain, misalnya Lebaran atau Galungan dan lain-lain langsung berkorelasi dengan masalah teologi, tetapi semacam kreatifitas kultural yang bisa dishare bersama. Dalam konteks globalisasi budaya, motif ekonomi malah mungkin lebih kuat ketimbang religiositas dari perayaan Natal," jelasnya.

Hikam memandang hal di atas itu sebagai salah satu masalah dari fatwa MU. Secara keseluruhan hanya menggunakan perspektif teologis dalam melihat fenomena perayaan keagamaan, termasuk Natal. Perspektif ini bisa saja memicu penafsiran lain yang pada gilirannya menyebabkan tindakan-tindakan yang dampaknya bisa merenggangkan solidaritas dan kohesi sosial.

"Jika dilihat dari konteks keindonesiaan, fatwa MUI ini bisa diperdebatkan apakah akan mampu menjadi wahana bagi upaya menjaga kerukunan hidup antara umat beragama dan memelihara harmonis kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sebagaimana diinginkan oleh pembuat fatwa tersebut, atau malah sebaliknya?" tutup Hikam. [ald]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

UPDATE

PBB Harus Bertindak Usai TNI Gugur dalam Serangan Israel

Senin, 30 Maret 2026 | 16:08

Apel Perdana Pasca Lebaran, Sekjen DPD Minta Kinerja Pegawai Dipercepat

Senin, 30 Maret 2026 | 16:06

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR: Ini Menyakitkan

Senin, 30 Maret 2026 | 16:04

Penerbangan Langsung Tiongkok-Korut Kembali Dibuka Setelah Vakum Enam Tahun

Senin, 30 Maret 2026 | 16:04

Cak Imin Kritik Cara Pandang Aparat dalam Kasus Amsal Sitepu

Senin, 30 Maret 2026 | 16:01

Pemprov DKI Segera Susun Aturan Turunan PP Tunas

Senin, 30 Maret 2026 | 15:53

Lebaran Selesai, Kemenkop Gaspol Operasionalisasi Kopdes Merah Putih

Senin, 30 Maret 2026 | 15:45

Komisi II Kulik Proker hingga Renstra KPU-Bawaslu-DKPP

Senin, 30 Maret 2026 | 15:40

Target Pengesahan RUU Hukum Acara Perdata Masih Abu-Abu

Senin, 30 Maret 2026 | 15:31

Wamenhaj RI Bahas Antisipasi Biaya dan Logistik Haji 2026 dengan Arab Saudi

Senin, 30 Maret 2026 | 15:29

Selengkapnya