Berita

Ilustrasi/net

Politik

Fatwa MUI Haramkan Atribut Natal Kurang Pertimbangkan Kohesi Sosial

SENIN, 19 DESEMBER 2016 | 13:16 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang penggunaan atribut keagamaan non Muslim sudah diprediksi pasti memunculkan pro dan kontra.

Fatwa ini dibuat sebagai pedoman umat Islam Indonesia, menyikapi fenomena sebagian umat Islam atas nama toleransi dan persahabatan menggunakan atribut yang berdampak pada siar keagamaan mereka.

Pengamat sosial-politik senior, Muhammad A.S. Hikam, mengatakan, pro kontra atas fatwa itu bersumber dari bervariasinya pandangan di kalangan umat Islam mengenai masalah pemakaian atribut non Muslim, termasuk motivasi dari si pengguna, dan praktik-praktik yang selama ini berlaku di dalam masyarakat Islam di Indonesia sendiri. Demikian juga, status fatwa MUI tersebut apakah bersifat mengikat bagi ummat atau hanya sebagai salah satu pandangan di antara berbagai pandangan tentang hukum agama, sehingga tidak memiliki kekuatan mengikat bagi seluruh umat Islam di Indonesia.


"Hemat saya, kendati MUI berhak membuat fatwa keagamaan dan ditopang oleh niatan yang baik, tetapi terkesan kurang mempertimbangkan aspek konstelasi politik dan keamanan nasional yang saat ini sedang memerlukan kohesivitas dan peningkatan solidaritas kebangsaan yang kuat," tulis Hikam di halaman facebook-nya, beberapa saat lalu (Senin, 19/12).

Fatwa yang dibuat menjelang perayaan keagamaan Natal ini sulit untuk tidak ditafsirkan sebagai reaksi terhadap kegiatan keagamaan umat Kristiani yang sudah menjadi fenomena umum dan nasional. Dia katakan, atribut-atribut Natal bisa jadi benar merupakan refleksi religiositas, tetapi bisa juga bagian dari aksesori yang dinikmati publik.

"Sama halnya, tidak semua atribut dalam perayaan keagamaan lain, misalnya Lebaran atau Galungan dan lain-lain langsung berkorelasi dengan masalah teologi, tetapi semacam kreatifitas kultural yang bisa dishare bersama. Dalam konteks globalisasi budaya, motif ekonomi malah mungkin lebih kuat ketimbang religiositas dari perayaan Natal," jelasnya.

Hikam memandang hal di atas itu sebagai salah satu masalah dari fatwa MU. Secara keseluruhan hanya menggunakan perspektif teologis dalam melihat fenomena perayaan keagamaan, termasuk Natal. Perspektif ini bisa saja memicu penafsiran lain yang pada gilirannya menyebabkan tindakan-tindakan yang dampaknya bisa merenggangkan solidaritas dan kohesi sosial.

"Jika dilihat dari konteks keindonesiaan, fatwa MUI ini bisa diperdebatkan apakah akan mampu menjadi wahana bagi upaya menjaga kerukunan hidup antara umat beragama dan memelihara harmonis kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sebagaimana diinginkan oleh pembuat fatwa tersebut, atau malah sebaliknya?" tutup Hikam. [ald]

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

UPDATE

I Wayan Sudirta Resmi Jadi Wakil Ketua MKD DPR RI Gantikan TB Hasanuddin

Selasa, 27 Januari 2026 | 14:13

Pencabutan Izin Perusahaan Wajib Diikuti Pemulihan Lingkungan Sumatera

Selasa, 27 Januari 2026 | 14:11

Politikus Senior PDIP Jejen Sayuti Dipanggil KPK Terkait Kasus OTT Bupati Bekasi

Selasa, 27 Januari 2026 | 13:56

DPR Klaim Sudah Ingatkan Pemerintah Soal Mitigasi Cuaca Ekstrem Sejak Dua Bulan Lalu

Selasa, 27 Januari 2026 | 13:48

Bukan Masalah Posisi, DPR Pilih Fokus Kawal Profesionalisme Polri

Selasa, 27 Januari 2026 | 13:40

Paripurna DPR Sahkan 8 Poin Percepatan Reformasi Polri

Selasa, 27 Januari 2026 | 13:35

OJK: Tren Cashless Picu Penurunan Jumlah ATM di Seluruh Indonesia

Selasa, 27 Januari 2026 | 13:31

Paripurna DPR Sahkan 9 Komisioner Ombudsman RI Periode 2026-2031

Selasa, 27 Januari 2026 | 13:21

Badai Musim Dingin AS Tahan Kenaikan Harga Bitcoin

Selasa, 27 Januari 2026 | 13:15

Gubernur Banten Janji Normalisasi Sungai Atasi Banjir di Tangerang Raya

Selasa, 27 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya