Berita

Muhammad Prasetyo/Net

Wawancara

WAWANCARA

Muhammad Prasetyo: Penanganan Kasus Ahok Memang Supercepat, Tapi Bukan Berarti Mengurangi Kualitas...

SENIN, 19 DESEMBER 2016 | 09:43 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Siapa sangka, Kejaksaan Agung melimpahkan berkas ka­sus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan cepat ke pengadilan. Justru yang ada di pikiran sejumlah pihak waktu itu, kasus ini berpotensi 'nyangkut' dan diulur-ulur penyelesaiannya.

Pasalnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo pernah menja­di pejabat elite di Partai Nasdem, partai pengusung Ahok-Djarot di Pilkada DKI Jakarta. Sehingga dikhawatirkan bertindak tidak fair dan mengulur-ulur waktu untuk mengakomodasi kepent­ingan partai guna menjauh­kan Ahok dari jeratan hukum. Namun, nyatanya perkara Ahok diproses supercepat.

Meski perkara Ahok sudah diproses supercepat, namun tetap saja langkah itu tidak be­bas kritik. Beberapa kalangan justru curiga kejaksaan sengaja buru-buru melempar bola panas kasus Ahok tersebut. Berikut ini penjelasan Jaksa Pras ke­pada Rakyat Merdeka terkait hal tersebut;


Sebelumnya, banyak yang menduga-duga, Anda bakal mengulur waktu pelimpahan kasus Ahok ke pengadilan. Tapi ternyata yang terjadi justru sebaliknya, ada apa sebenarnya?
Iya dong. Kita merespons juga permintaan para pihak yang menginginkan perkara ini dipercepat ke persidangan, dan itu kita lakukan.

Tapi kemudian tidak sedikit juga yang mengkritik karena prosesnya begitu cepat. Mereka khawatir Kejaksaan sekadar lempar bola panas ke pengadi­lan, sehingga tidak cermat?
Oh tidak berarti kita artifi­sial, atau main-main dan tidak sungguh-sungguh.

Memangnya bisa dalam waktu sesingkat itu?
Sebab sejak awal Polri melaku­kan penyelidikan, bahkan penyidikan, kita sudah melakukan komunikasi intensif antara JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang terbentuk dengan tim penyidik Mabes Polri. Jadi ketika proses penyidikan berlangsung pun, su­dah ada komunikasi JPU kita.

Bahkan ada yang mengata­kan super-cepat?
Makanya kalau dikatakan supercepat memang cepat. Tapi cepat tidak berarti mengurangi kualitas penanganan perkara­nya.

Bagaimana dalam penyusu­nan dakwaannya?
Termasuk dakwaannya sudah disusun. Makanya begitu diser­ahkan, setelah merespons segala pihak itu segera kita limpahkan ke pengadilan.

Ada intervensi nggak dari pihak tertentu?
Ndak. Kita hanya inginkan perkara ini segera selesai, dan pengadilan bisa segera menyi­dangkan perkaranya.

Dari Presiden?
Presiden sama sekali tidak mencampuri masalah ini. Penanganan kasus Ahok kan sudah berjalan sesuai yang seharusnya, sesuai KUHAP.

Terkait sidang Ahok yang terbuka untuk umum dan boleh disiarkan langsung, itu bagaimana komentar anda?
Kalau kita lihat dari ketua Pengadilan Negeri mengatakan tetap terbuka untuk umum, tapi hanya untuk peliputan media massa dan televisi itu hanya hal-hal yang berkaitan dengan masalah pembuktian.

Maksudnya?
Maksudnya untuk hal pemeriksaan saksi, pemeriksaan se­bagai terdakwa, sebagai ahli dan sebagainya. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya