Berita

Kapolri Jenderal Tito Karnavian/Net

Hukum

"Geledah Polri, Izin Ke Kapolri"

Instruksi Tito
SENIN, 19 DESEMBER 2016 | 09:08 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengeluarkan surat perintah yang isinya penggeledahan dan penyitaan yang terkait dengan anggota Polri harus seizin Kapolri.

Surat bertanggal 14 Desember ini beredar di kalangan wartawan, kemarin. Surat yang ditandatangani Kapolri itu ditujukan kepada Kapolda dan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam).

Salah satu poin menyebutkan pemanggilan anggota Polri oleh lembaga penegak hukum lain, seperti KPK, kejaksaan, atau pengadilan harus sepengetahuan pimpinan Polri. Setelah itu, ada juga poin yang menyebutkan penggeledahan kepada anggota Polri perlu melalui izin Kapolri, Kadiv Propram, ataupun kapolda masing-masing.


Kabiro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Kombes Rikwanto membenarkan surat tersebut. Dia bilang, surat tersebut untuk mempertegas apa yang sudah lama berjalan.

Dia membantah bahwa pengeluaran surat itu bertujuan untuk menghalangi proses hukum atau penggeledahan terhadap personel Polri. "Pemahaman yang beredar terbalik," kata Rikwanto, kemarin.

Rikwanto menyampaikan arahan yang disampaikan pada surat itu bukanlah lembaga penegak hukum lain harus meminta izin terlebih dahulu kepada pimpinan Polri terkait dengan proses hukum dan penggeledahan personel. Sebaliknya, kata dia, personel yang beperkara itulah yang harus meminta izin atau melapor dahulu kepada pimpinan.

Rikwanto menjelaskan, surat itu beredar untuk internal, bukan eksternal sebagaimana tertulis pada surat yaitu untuk kapolda. Dengan kata lain, jika surat itu bertujuan untuk menghalangi proses hukum yang dilakukan lembaga penegak hukum lain, ditujukannya bukan kepada kapolda. "Jadi, surat itu adalah arahan dan petunjuk untuk menjadi pedoman alam pelaksanaan tugas," ujar Rikwanto menegaskan.

"Itu hanya penegasan saja, ini sudah lama. Panggilan dari mana pun, kejaksaan, KPK. Itu pimpinan wajib tau dan didampingi," katanya.

Tujuannya lain, lanjut Rikwanto, agar dilakukan pendampingan terhadap anggota Polri tersebut. "Pendampingan nanti yang dampingi propam atau hukum. Yang bermasalah dengan hukum laporkan ke pimpinannya, nanti didampingi," kata Rikwanto.

Kenapa baru dikeluarkan sekarang? Rikwanto menyampaikan surat itu dikeluarkan karena banyak kejadian personel Polri lupa melapor kepada Divpropam, pimpinannya, atau bahkan Kapolri ketika terjerat perkara hukum. "Padahal perkara mereka kan bisa menyeret nama institusi juga," ujar Rikwanto mengakhiri.

Senada disampaikan Irwasum Komjen Dwi Priyatno mengatakan surat arahan tersebut sebagai bentuk implementasi dari kerjasama antar lembaga penegak hukum. Sebagaiman yang telah dilakukan Polri, dengan kejaksaaan maupun KPK. Menurut Dwi, adanya surat tersebut untuk mempermudah dan memperlancar penegakan hukum di antara lembaga tersebut. Bukan justru sebaliknya, yakni menghalangi proses penegakan hukum. "Biar sesama penegak hukum saling menghargai. Bukan berarti kolutif itu, hanya untuk memudahkan dan memperlancar," ujar Dwi.

Sementara, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengaku belum mengetahui surat ini. Apalagi KPK belum menerima tembusan surat arahan Kapolri tersebut. "Kami belum terima surat itu, jadi kami belum bisa komentar tentang surat itu," kata Syarif.

Dia bilang, KPK selama ini selalu berkoordinasi dengan Polri apabila ada kegiatan penindakan di Korps Bhayangkara. Hal itu kata dia sesuai dengan UU KPK dan UU Tipikor yang berlaku. "Semua penindakan korupsi di pihak kepolisian selalu mereka (penyidik) bekoordinasi dengan kepolisian. Bukan izin, berkoordinasi," kata Laode.

Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyayangkan terbitnya surat edaran tersebut karena bisa menghambat kerja KPK dan Tim Sapu Bersih Pungli yang selama ini gencar melakukan operasi tangkap tangan. Dia khawatir lembaga lain mengikuti hal tersebut. Ketua DPR dan kepala daerah membuat surat serupa. "Akibatnya OTT yang dilakukan KPK dan tim Saber Pungli tidak bisa bekerja," kata Neta, tadi malam.

Karena itu, dia menilai surat edaran itu sangat aneh dan mempertontonkan arogansi dan bertolakbelakang dengan semangat pembersihan internal dan misi revolusi mental. Apalagi jika dikaitkan dengan pemanggilan anggota DPR Eko Patrio yang sesuai UU MKD, Polri harus meminta izin Presiden tapi kenapa Polri tidak melakukannya.

Dia bilang, anggota Polri sebagai warga negara yang baik dan sebagai aparatur penegak hukum harusnya tidak kebal hukum dan harus mendukung upaya penegakan hukum. "Dalam proses penegakan hukum tidak seseorang pun berhak mengklaim bahwa dirinya atau institusinya punya keistimewaan dibandingkan dengan orang lain atau instansi lain," pungkasnya. ***

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya