Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Polri Blunder Pakai Fatwa MUI Sebagai Acuan Surat Edaran

Pemicu Ormas Lakukan Sweeping
MINGGU, 18 DESEMBER 2016 | 23:45 WIB | LAPORAN:

Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) khususnya Polres Metro Bekasi Kota dan Polres Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta terkait perayaan Hari Natal 25 Desember 2016 bisa menjadi pemicu untuk ormas melakukan sweeping.

Menurut Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, Surat Edaran yang menggunakan Fatwa MUI sebagai dasar hukum itu adalah keliru. Sebab, Fatwa MUI tidak masuk dalam tata urutan perundang-undangan yang menjadi rujukan bagi dasar hukum di Indonesia.

"Kalau ingin menegakkan penghormatan dan perlindungan kepada kebebasan beragama dan berkeyakinan, justru konstitusi kita sudah menjamin adanya kebebasan beragama serta berkeyakinan tersebut," kata Poengky di Jakarta, Minggu (18/12).


Dia menegaskan, dengan dikeluarkannya Surat Edaran oleh Polres Metro Bekasi Kota dan Polres Kulon Progo DIY tersebut, justru dikhawatirkan membuat reaksi organisasi kemasyarakatan melakukan perbuatan yang dilarang oleh hukum yakni sweeping. Padahal, upaya-upaya sweeping dan main hakim sendiri harus dicegah oleh Polri.

"Saya justru khawatir surat himbauan semacam ini bisa disalahgunakan oleh kelompok-kelompok tertentu untuk melakukan razia. Padahal, justru razia ormas itulah yang merupakan bentuk tindakan kekerasan dan main hakim sendiri yang seharusnya dicegah Polri. Indonesia adalah negara dan bangsa yang bhineka," jelasnya.

Oleh karena itu, Poengky berharap ada perhatian khusus dari Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terhadap Surat Edaran yang diterbitkan oleh beberapa Polres di wilayahnya.

"Saya harap Kapolda segera memerintahkan Kapolres yang mengeluarkan surat himbauan tersebut agar mencabut surat himbauannya. Saya berharap hal ini tidak terjadi lagi di daerah-daerah lain," tandasnya.

Aksi sweeping atau razia terjadi di Surabaya yang dilakukan oleh Front Pembela Islam (FPI) dan dikawal ketat oleh Polrestabes Surabaya. Massa FPI melakukan sweeping ke mal-mal pada Minggu (18/12).

FPI melakukan pawai ta'aruf untuk melakukan sosialisasi Fatwa MUI Nomor 56/2016 tentang hukum penggunaan atribut keagamaan non muslim di mall-mall dan pusat perbelanjaan. Kegiatan ini dikawal langsung oleh Kapolrestabes Surabaya M Iqbal.

Polres Metro Bekasi Kota telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: B/4240/XII/2016/Restro Bks Kota tanggal 15 Desember 2016 Perihal Himbauan Kamtibmas dan Polres Kulon Progo DIY dengan Nomor:B/4001/XII/2016/Intelkam tertanggal 17 Desember 2016 Perihal Himbauan Kambtibmas yang ditujukan kepada para pimpinan perusahaan.

Dalam surat itu ditulis untuk mencegah timbulnya gangguan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) yang bernuansa SARA (suku, ras, agama dan antargolongan), kepada pimpinan perusahaan di wilayah kedua Polres yang menerbitkan surat tersebut dalam memeriahkan dan memperingati Hati Natal 25 Desember 2016 dan Tahun Baru 2017.

Maka, agar pimpinan perusahaan menjamin hak beragama umat Muslim dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya, tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan non Muslim kepada karyawan/karyawati. [sam]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya