Berita

Hukum

Kompolnas: Bong Parnoto Bisa Ditahan Jika Berpotensi Melarikan Diri

MINGGU, 18 DESEMBER 2016 | 19:55 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Managing Director PT Rajawali Parama Konstruksi (RPK) Bong Panoto harus ditahan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dan pencurian dokumen pengalaman pekerjaan milik PT Teralindo Lestari.

Desakan ini muncul lantaran Bong Parnoto dikhawatirkan akan mengulangi perbuatan dan melarikan diri.

Menanggapi hal itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menilai desakan agar Bong ditahan memang perlu dilakukan jika pelaku berpotensi mengulangi perbuatannya.


Terlebih, Bong dipolisikan PT Teralindo Lestari bukan hanya pada kasus pencurian dan pemalsuan dokumen saja. Bong turut dilaporkan dalam tindak pidana Paten yang diatur dalam pasal 130 UU 14/2001 tentang Paten. Dalam hal ini, Bong dilaporkan berdasarkan laporan polisi beromor LP/560/VI//2016, tanggal 3 Juni 2016.

Tidak cukup sampai di situ, Bong Parnoto juga dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penipuan berdasarkan laporan polisi bernomor LP/848/VIII/2016/Bareskrim, tanggal 20 Agustus, atas dugaan melakukan penipuan dalam pembagian segmen pasar komersial atas produk pompa merek Amstrong.

"Kalau masih dugaan kan belum terbukti, kecuali kalau benar ada kejahatan lagi dan sudah dilaporkan lagi, maka desakan untuk ditahan cukup kuat," kata Poengky saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (18/12).

Namun begitu, Poengky mengingatkan bahwa penahanan merupakan kewenangan penyidik. Penahanan perlu dilakukan jika tersangka diduga akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, melakukan kejahatan lagi, serta ancaman hukuman kepada tersangka di atas 5 tahun.

"Jika setelah ditetapkan jadi tersangka tetapi yang bersangkutan kooperatif maka penyidik dapat menganggap belum perlu melakukan penahanan. Hal itu adalah kewenangan penyidik, sehingga penahanan juga tidak bisa dipaksakan," ujar dia.

Sementara itu, pengamat hukum UIN Jakarta Andri Syafrani menilai selama ini polisi kerap memakai alasan subjektif untuk menentukan penahanan terhadap tersangka.

Sementara dalam kasus pemalsuan dokumen pengalaman suatu perusahaan itu dinilai Andri bisa berdampak pada iklim investasi di Indonesia. Sehingga, ia menyarankan agar polisi bisa memperhatikan dampak buruk dalam kasus ini jika Bong tidak segera ditahan.

"Kalau memang berpotensi melarikan diri dan berpengaruh terhadap iklim investasi Indonesia ini adalah aspek eksternal yang harus diperhatikan untuk aspek subjektif penyidik melakuan penahanan," tegas Andri.

Bukan hanya itu, Andri mengatakan saat ini perlu dibuat aturan tegas melalui peraturan kapolri (Perkap) terkait subjektifitas penyidik dalam melakukan penahanan dan menerjemahkan KUHAP. Hal itu dilakukan agar penyidik tidak menyalahgunakan dalil subjektifitas tersebut.

"Agar semua pihak bisa punya pegangan dan tidak lagi menduga duga dan mendapat kepastian hukum. Agar nantinya tidak disalahgunakan unsur subjektifitas penyidik ini," pungkas Andri.

Dittipidum Bareskrim Polri resmi menetapkan Managing Direktorat PT Rajawali Bong Parnoto sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dan pencurian dokumen pengalaman pekerjaan milik PT Teralindo Lestari bersamaan dengan terbitnya surat SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) Nomor B/226/XI/2016/Dit. Tipidum, 16 November 2016.

Modus yang digunakan Bong Pranoto selaku Managing Director PT Rajawali Parama Konstruksi (RPK) dan Tarmono selaku Sales Engineer PT RPK adalah menggunakan surat pengalaman kerja lima tahun PT Teralindo Lestary (TL), untuk memenangkan tender proyek PT Indonesia International Expo (IIE) guna pengerjaan Pompa Fire, Chiler and Plumbing.‎ [wah] 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya