Berita

Hukum

Kompolnas: Bong Parnoto Bisa Ditahan Jika Berpotensi Melarikan Diri

MINGGU, 18 DESEMBER 2016 | 19:55 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Managing Director PT Rajawali Parama Konstruksi (RPK) Bong Panoto harus ditahan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dan pencurian dokumen pengalaman pekerjaan milik PT Teralindo Lestari.

Desakan ini muncul lantaran Bong Parnoto dikhawatirkan akan mengulangi perbuatan dan melarikan diri.

Menanggapi hal itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menilai desakan agar Bong ditahan memang perlu dilakukan jika pelaku berpotensi mengulangi perbuatannya.


Terlebih, Bong dipolisikan PT Teralindo Lestari bukan hanya pada kasus pencurian dan pemalsuan dokumen saja. Bong turut dilaporkan dalam tindak pidana Paten yang diatur dalam pasal 130 UU 14/2001 tentang Paten. Dalam hal ini, Bong dilaporkan berdasarkan laporan polisi beromor LP/560/VI//2016, tanggal 3 Juni 2016.

Tidak cukup sampai di situ, Bong Parnoto juga dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penipuan berdasarkan laporan polisi bernomor LP/848/VIII/2016/Bareskrim, tanggal 20 Agustus, atas dugaan melakukan penipuan dalam pembagian segmen pasar komersial atas produk pompa merek Amstrong.

"Kalau masih dugaan kan belum terbukti, kecuali kalau benar ada kejahatan lagi dan sudah dilaporkan lagi, maka desakan untuk ditahan cukup kuat," kata Poengky saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (18/12).

Namun begitu, Poengky mengingatkan bahwa penahanan merupakan kewenangan penyidik. Penahanan perlu dilakukan jika tersangka diduga akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, melakukan kejahatan lagi, serta ancaman hukuman kepada tersangka di atas 5 tahun.

"Jika setelah ditetapkan jadi tersangka tetapi yang bersangkutan kooperatif maka penyidik dapat menganggap belum perlu melakukan penahanan. Hal itu adalah kewenangan penyidik, sehingga penahanan juga tidak bisa dipaksakan," ujar dia.

Sementara itu, pengamat hukum UIN Jakarta Andri Syafrani menilai selama ini polisi kerap memakai alasan subjektif untuk menentukan penahanan terhadap tersangka.

Sementara dalam kasus pemalsuan dokumen pengalaman suatu perusahaan itu dinilai Andri bisa berdampak pada iklim investasi di Indonesia. Sehingga, ia menyarankan agar polisi bisa memperhatikan dampak buruk dalam kasus ini jika Bong tidak segera ditahan.

"Kalau memang berpotensi melarikan diri dan berpengaruh terhadap iklim investasi Indonesia ini adalah aspek eksternal yang harus diperhatikan untuk aspek subjektif penyidik melakuan penahanan," tegas Andri.

Bukan hanya itu, Andri mengatakan saat ini perlu dibuat aturan tegas melalui peraturan kapolri (Perkap) terkait subjektifitas penyidik dalam melakukan penahanan dan menerjemahkan KUHAP. Hal itu dilakukan agar penyidik tidak menyalahgunakan dalil subjektifitas tersebut.

"Agar semua pihak bisa punya pegangan dan tidak lagi menduga duga dan mendapat kepastian hukum. Agar nantinya tidak disalahgunakan unsur subjektifitas penyidik ini," pungkas Andri.

Dittipidum Bareskrim Polri resmi menetapkan Managing Direktorat PT Rajawali Bong Parnoto sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dan pencurian dokumen pengalaman pekerjaan milik PT Teralindo Lestari bersamaan dengan terbitnya surat SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) Nomor B/226/XI/2016/Dit. Tipidum, 16 November 2016.

Modus yang digunakan Bong Pranoto selaku Managing Director PT Rajawali Parama Konstruksi (RPK) dan Tarmono selaku Sales Engineer PT RPK adalah menggunakan surat pengalaman kerja lima tahun PT Teralindo Lestary (TL), untuk memenangkan tender proyek PT Indonesia International Expo (IIE) guna pengerjaan Pompa Fire, Chiler and Plumbing.‎ [wah] 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya