Berita

Foto/Net

Hukum

PALU HAKIM

Kades Dihukum Penjara 28 Bulan

Korupsi Dana Bantuan
MINGGU, 18 DESEMBER 2016 | 09:40 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kepala desa (Kades) Undur, Kecamatan Kelmuri di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Farid Samsul Gaizan dijatuhi hukuman 28 bulan penjara oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon.

Selain dijatuhi hukuman penjara, ketua majelis hakim Christina Tetelepta juga menghukum terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan, karena terbukti melakukan tindak pi­dana korupsi dana desa tahun anggaran 2015.

"Setelah menjalani proses persidangan selama tiga bu­lan, majelis hakim akhirnya memutuskan terdakwa divonis bersalah," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Maluku Tengah, Ruslan Marasabessy.


Kades Undur ini juga dihukummembayar uang peng­ganti sebesar Rp 153 juta dan harta bendanya akan disita untuk dilelang. Bila tidak mencukupi, maka yang ber­sangkutan dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama tiga bulan.

Majelis hakim Tipikor juga menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap bendahara desa Undur, Samsia Kelasan dan membayar denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

Kedua terdakwa terbuktimelanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Dalam pertimbangan ma­jelis, hal yang memberatkan karena terdakwa tidak mendu­kung program pemerintah da­lam upaya memberantas tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara. Sedangkan yang meringankan adalah sikap terdakwa yang sopan dan memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum.

Untuk diketahui, pada tahun 2015 Desa Undur, Kecamatan Kelmury, Kabupaten Seram Barat Timur mendapatkan ban­tuan Dana Desa sebesar Rp 270.161.000 namun terdakwaGaizan tidak pernah melibatkan perangkat desa untukmenyusun Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPD) maupun Rancangan APBD Desa tersebut, terdakwa Gaizan hanyabekerja sendiri tanpa sepengetahuan perangkat desa.

Kemudian untuk memperoleh Dana Desa tersebut, terdakwa Gaizan mengajukan RKPD ke Bagian Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pedesaan (BPMD) Kabupaten Seram Barat Timur dan disetujui.

Pada 11 Oktober 2015, Dinas Keuangan mengeluarkan SP2D untuk tahap I sebesar Rp 108.006.000 yang ditransfer masuk ke rekening desa pada 12 Oktober 2015. Kemudian tahap kedua Rp 108.064.000 tanggal 12 November 2015 dan tahap III Rp 54.032.200 yang masuk ke rekening desa pada 8 Desember 2015.

Dana Desa dicairkan sebanyakempat kali yakni Rp 107 juta, tahap kedua Rp 58 juta, tahap ketiga Rp 50 juta dan tahap ke­empat Rp 54.032.000 sehingga total dana yang dicairkan sebe­sar Rp 269.032.000. ***

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya