Berita

Foto/Net

Hukum

Udah Didenda, Disidang Pula, Ubah Sistem Kok Tanggung

Respons Pemberlakuan Sistem e-Tilang
MINGGU, 18 DESEMBER 2016 | 09:03 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Mayoritas netizen menyambut baik pemberlakuan sistem tilang online atau e-tilang. Diharapkan bisa mengurangi praktik pungutan liar oknum polisi lalu lintas. Namun sejumlah netizen menilai sistem e-tilang juga ribet.

Penilangan kendaraan bermo­tor selama ini dinilai rumit, menyita banyak waktu dan menyuburkan praktik pungutan liar oleh oknum petugas polantas.

Polri pun membuat terobosan dengan memberlakukan layanan e-tilang sejak Jumat (16/12) lalu. Polri juga memberlakukan layanan SIM online dan e-Samsat.


Ke depan tidak lagi pakai blanko atau surat tilang, melainkan dicatat melalui aplikasi ponsel personel Kepolisian. Setelah terekam, peng­endara dalam waktu singkat menda­pat notifikasi kode, yang berfungsi seperti surat tilang, disertai kode pembayaran denda melalui debet atau transfer perbankan.

Setelah melunasi denda, pelang­gar dapat menebus surat kendaraan yang disita polantas. Proses selan­jutnya menunggu putusan pengadi­lan. Apabila denda yang dibayarkan ke bank melebihi putusan pengadi­lan, uang pelanggar akan dikemba­lika via transfer bank.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, tiga layanan ini upaya Polri meningkatakan layanan dan mengurangi pungutan liar.

"Masalahnya, tilang kita dikrimi­nalisasi. Karena kasus tilang masuk peradilan pidana. Ditangkap oleh polisi, disita, ditilang. Masuk pera­dilan, dituntut jaksa dan divonis denda pengadilan. Di beberapa negara tidak dikriminalisasi," kata Tito di Satpas Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Jakarta Barat.

Tito menerangkan, Polri punya dua opsi, melakukan terobosan atau mengubah undang-undang. Menurutnya, yang penting pelang­gar lalu lintas tidak berinteraksi dengan petugas, diminta masuk pos polisi untuk dimintai duit.

Kapolri mengakui, selama ini pelayanan publik Polri belum me­muaskan. "Saya nggak mau nya­takan (praktik pungutan liar akan) hilang, karena kadang-kadang pen­jahat lebih pintar dari kita. Pintar cari celah. Tapi paling tidak praktik itu jauh berkurang. Karena semua bayar melalui sistem perbankan," ujar Tito.

Nah, khalayak netizen menyam­but baik terobosan Kapolri. Di antaranya, pengguna Twitter den­gan akun @din22232520 menyampaikan apresiasi. "Sip pak. Thank you. Karena tilang rawan kecuran­gan."

Senada disampaikan akun @ DendySetiono96, "Setuju dan bagus itu. Sebuah kemajuan di bidang lalu lintas. Harus didukung dan diawasi."

Netizen berharap e-tilang secara signifikan mengurangi praktik pungutan liar oknum Polantas. "Semoga berjalan lancar sistemnya, pungli bisa ditekan," harap akun @veronikasusianti.

Penerapan sistem tilang elektron­ik juga dinilai sebagai salah satu cara Kapolri membenahi internal Kepolisian.

"Ada kemajuan sistem. Kapolri mantap, teruskan pak. Negara maju sudah dari dahulu mengunakan sistem e-tilang dan kamera foto setiap lampu lalu lintas, sehingga denda dapat dibayar melalui bank dan tidak menyusahkan warga," cuit netizen @xingfoe.

Netizen yang lain pesimistis e-tilang efektif menekan praktek pun­gutan liar, "Buktikan di lapangan. Faktanya sudah oke belum? Sistem dari dulu bagus, cuma aplikasi di lapangan silakan cek sendiri," tulis netizen @mbahmoo.

Akun @p4piKRiS menilai sistem e-tilang rumit, "Kenapa ng­gak dibikin proses tanpa sidang, jika pelanggar mau bayar denda tilang maksimal? Dapat efek jera sekaligus kurangi beban hadiri sidang."

Akun @namakugix juga berpendapat sama. "Ribet bener, hari gini masih melibatkan hakim untuk ti­lang. Langsung denda, kalau tidak terima didenda, ya sidang. Bikin sistem kok setengah-setengah?"

Pada kolom komentar pembaca salah satu media online yang mem­beritakan e-tilang, netizen juga menyampaikan pendapat.

Antara lain, akun @kecoadisco mengusulkan agar Polri memberi­kan hukuman berat bagi pelanggar lalu lintas. Untuk menciptakan efek jera.

"Cabut SIM donk, bukan denda doang. Sita angkot yang sopirnya masih bocah anak SMP, ngetem sembarangan bikin macet. Cuma bayar denda, mana ada efek jera. Duit doang yang dipikirin," katanya. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya