Berita

Hukum

Tak Representatif, Polisi Usul Tempat Sidang Ahok Dipindahkan

SABTU, 17 DESEMBER 2016 | 22:02 WIB | LAPORAN:

Sempitnya lokasi sidang terdakwa kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama di eks gedung PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, diakui pihak kepolisian.

Namun, kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk memindahkan lokasi sidang Gubernur DKI Jakarta nonaktif yang akrab disapa Ahok tersebut.

"Minimal kalau dipindah lokasi (sidang), arealnya luas, masyarakat bisa mengakses," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ) Komisaris Besar Argo Yuwono, Sabtu (17/12).


Hasil sidang perdana Selasa (13/12) lalu, terang Argo, ada beberapa hal yang telah dievaluasi. Khususnya terkait kantong parkir bagi pengunjung sidang yang memadati kantor sementara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) di Jalan Gajah Mada, Gunung Sahari.

"(Evaluasi) berjalan baik lancar. Ada kekurangan, ya kayak (kantong) parkir," ungkap lulusan Akpol tahun 1991 itu.

Pihak kepolisian, hanya bisa mengusulkan lokasi yang dinilai representatif jika memang perlu dipindahkan. Hal itu, tergantung dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) selaku penyelenggara.

"Masalah tempatnya belum tahu. Kita tergantung pihak penyelenggara (sidang)," demikian Argo.

Sidang selanjutnya, Ahok akan mendengarkan tanggapan atas nota keberatan yang telah dibacakannya di PN Jakut, Selasa (13/12) lalu. Rencananya, sidang akan digelar di lokasi yang sama, Selasa (20/12) mendatang. [zul]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya